ATB Kembalikan Tata Kelola Kios Air Sesuai Aturan (1)

ATB Kembalikan Tata Kelola Kios Air Sesuai Aturan (1)

Instalasi pengolahan air ATB. (foto: istimewa)

Tidak ada yang memungkiri bahwa air merupakan kebutuhan dasar setiap mahluk hidup. Tak ada satupun manusia yang dapat hidup normal, bila kebutuhan air bersihnya tidak terpenuhi.

Pada tahun 1995, PT Adhya Tirta Batam (ATB) mendapat mandat terbatas dari Pemerintah, dalam hal ini Otorita Batam (kini BP Batam) dalam bentuk Konsesi untuk mengelola air bersih di Pulau Batam selama 25 tahun.

Sejalan dengan filosofi dan prinsip yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945, perusahaan air minum terbaik di Indonesia tersebut tidak serta merta berperan sebagai “penguasa” air di Pulau Batam. Pengelolaan air baku, penentuan tarif air dan pengawasan kinerja ATB, tetap dalam kendali Negara/Pemerintah, baik yang ditetapkan melalui Perjanjian Konsesi, maupun melalui peraturan yang terkait dengan pengelolaan air bersih di Indonesia.

ATB membeli air baku dari pemerintah, mengolahnya menjadi air bersih, kemudian mengelola pendistribusiannya kepada masyarakat di Pulau Batam. Sebagai pelaksana Perjanjian Konsesi, peran ATB dalam pengelolaan air bersih sangat terbatas. Dalam Perjanjian Konsesi, pendistribusian air hanya dilakukan melalui dua mekanisme, yakni distribusi secara langsung melalui pipa ATB dan distribusi tidak langsung melalui sistem curah.

Sesuai tata cara yang diatur dalam perjanjian konsesi, pelanggan yang dapat memperoleh sambungan langsung dari pipa ATB hanya warga yang memiliki dokumen pendukung, salah satunya adalah bukti legalitas dari lahan domisilinya. (bersambung)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews