ATB Kembalikan Tata Kelola Kios Air Sesuai Aturan (2)

ATB Kembalikan Tata Kelola Kios Air Sesuai Aturan (2)

Ilustrasi ATB (foto:ist/atb)

Bila memperhatikan amanat yang diatur dalam Undang-Undang, seluruh warga negara seharusnya berhak atas akses air bersih. Oleh karena itu, meski dengan segala keterbatasan, sejak 2003 PT Adhya Tirta Batam (ATB)  telah membuka akses air bersih melalui kios air bagi warga Pulau Batam yang tinggal di area yang masih bermasalah dengan status legalitas lahan.

Seiring berjalannya waktu, perusahaan air minum terbaik di Indonesia tersebut memperoleh fakta di lapangan ada indikasi kuat bahwa pengelolaan kios air telah bergeser dan cenderung bertentangan dengan beberapa prinsip yang telah diatur dalam Perjanjian Konsesi, Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku. Untuk itu, ATB berkewajiban untuk melakukan upaya penertiban dan penyesuaian.

Terdapat temuan di lapangan, beberapa pengelola kios air telah melakukan sambungan langsung pada pipa distribusi ATB. Penyambungan secara langsung ke pipa ATB tersebut tidak dibenarkan. Dalam Perjanjian Konsesi telah diatur bahwa pendistribusian air bersih untuk kios air disalurkan melalui sistem curah bukan melalui mekanisme sambung langsung melalui pipa ATB.

ATB juga menemukan adanya indikasi praktek komersialisasi yang berlebihan. Warga terbebani dengan biaya yang sangat tinggi untuk memperoleh air bersih. Terdapat banyak fakta dilapangan bahwa warga ruli telah terbebani tarif air bersih sampai dengan Rp40.000/m3.

Sementara harga resmi dari ATB untuk kios air hanya Rp3.500/m3. Pemerintah telah sengaja menetapkan harga agar warga ruli dapat memiliki akses air bersih dengan harga yang terjangkau. Praktek komersialisasi berlebihan ini bertentangan dengan prinsip yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan amanat Pasal 33, UUD 1945, penetapan tarif air bersih seharusnya berada sepenuhnya ditangan Pemerintah. (bersambung)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews