Hampir Tiga Ribu Lebih Kendaraan di Kota Tanjungpinang Tidak Melakukan Uji Kir
Petugas Dishub Kota Tanjungpinang saat melakukan UJI KIR (Foto: Diskominfo)
Tanjungpinang, Batamnews - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menyampaikan keprihatinan atas tingkat kesadaran masyarakat yang rendah dalam melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji kir.
Data terbaru menunjukkan bahwa hanya 20 persen dari total kendaraan yang seharusnya menjalani uji kir pada tahun 2023 yang benar-benar melakukannya.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, menjelaskan bahwa dari sekitar 4.700 kendaraan yang seharusnya menjalani uji kir, hanya 857 kendaraan yang patuh selama tahun 2023.
Baca juga: Kendaraan Lori yang Terlibat Laka Lantas hingga Tewaskan IRT Tidak Memiliki Uji KIR
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 750 kendaraan yang berhasil lolos uji kir.
“Saat ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji kir masih sangat rendah. Hanya sedikit pemilik kendaraan yang memprioritaskan keamanan dan kelayakan kendaraannya dengan melakukan uji kir secara rutin," kata Patuan saat dihubungi Batamnews.co.id pada Rabu, 24 Januari 2024.
Patuan juga menginformasikan bahwa pada tahun 2024, tidak ada lagi biaya retribusi yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat melakukan uji kir. Sebelumnya, pemilik kendaraan biasanya harus membayar sekitar Rp 60-70 ribu untuk uji kir.
"Keputusan ini diambil setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang kewenangan keuangan daerah dan pemerintah pusat," terang Patuan.
Meskipun uji kir menjadi gratis, Patuan mengungkapkan bahwa belum terlihat peningkatan signifikan dalam antusiasme masyarakat untuk melakukan uji kir pada bulan Januari 2024.
Hanya sekitar 36 kendaraan yang telah menjalani uji kir, dan belum terlihat lonjakan yang mencolok.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Bullying, Siswi SMK Tanjungpinang Kabur dari Rumah
Menurut Patuan, salah satu faktor yang membuat pemilik kendaraan enggan menjalani uji kir adalah karena adanya biaya besar yang harus dikeluarkan setelah pemeriksaan kelayakan kendaraan.
"Kami berharap dengan dihapusnya pungutan uji kir, kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kendaraannya lebih meningkat," tambahnya.
Pihak UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang berharap bahwa dengan kebijakan baru ini, masyarakat akan lebih aktif dalam menjaga keamanan dan kelayakan kendaraan mereka melalui uji kir yang rutin.

Komentar Via Facebook :