Kejaksaan Karimun Musnahkan Ratusan Kotak Minuman Keras
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan barang bukti berupa ratusan minuman keras yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Karimun, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan barang bukti berupa ratusan minuman keras yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan digelar di TPA Sememal, Pasir Panjang, Meral Barat, Karimun, pada Rabu, 17 Januari 2024, yang dihadiri langsung oleh Kajari Karimun Priyambudi, Kasi Barang Bukti M Rizky Romy Perkasa, dan staf kejaksaan.
Minuman keras dengan berbagai merek dan golong yang dimusnahkan tersebut, diketahui jumlahnya kurang lebih sebanyak 700 kotak.
Baca juga: Residivis Pencurian di Karimun Tertangkap Lagi Setelah Mencuri iPhone 14 Pro Max
Tampak minuman keras berbagai merek itu dimasukan dalam lobang yang telah dibuat. Kemudian, botol-botol minuman tersebut dihancurkan menggunakan alat berat.
“Pemusnahan ratusan minuman keras ini, merupakan kelanjutan dari yang sebelumnya kita lakukan. Barang-barang ini telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kajari Karimun.
Pemusnahan lanjutan yang dilakukan tersebut, awalnya pada Desember 2023 lalu dengan berbagai barang bukti yang telah putus di pengadilan dengan berkekutan hukum tetap.
Namun, mengingat kondisi tempat yang terbatas di kantor Kejaksaan, maka pemusnahan untuk barang bukti minuman keras itu tidak dapat dilakukan secara keseluruhan.
Baca juga: Pemkab Karimun Gencarkan Pemasangan Sambungan Air Bersih Gratis untuk Warga Prasejahtera
Sementara terkait alasan dilakukannya pemusnahan di TPA Semenal, lantaran lokasi yang bagus dan dapat langsung ditimbun setelah dimusnhakan.
“Karena kalau di sini (TPA) dapat langsung dihancurkan dan ditimbun. Jadi ini sisa yang kemarin, artinya secara menyeluruh telah kita musnahkan," katanya.
Adapun pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT/L.10.12/Kpa.5/01/2024 Tanggal Januari 2024.

Komentar Via Facebook :