Upaya Polresta Cegah Balap Liar: Sita Knalpot Brong dan Gelar Penindakan

Upaya Polresta Cegah Balap Liar: Sita Knalpot Brong dan Gelar Penindakan

Kapolresta Barelang saat memimpin konferensi pers penindakan knalpot brong.

Batam, Batamnews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang meningkatkan upaya penertiban terhadap balap liar dan penggunaan knalpot brong di Kota Batam, dipimpin langsung oleh Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. 

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Barelang, Kapolresta Barelang mengungkapkan sejumlah langkah tegas yang telah dan akan diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Kegiatan ini merupakan respon atas serangkaian aduan yang diterima kepolisian dari tanggal 8 sampai 14 Januari 2024, yang mengganggu ketenangan dan keamanan pengguna jalan. 

Sebagai langkah awal, sosialisasi dilakukan secara intensif kepada masyarakat, termasuk pelaksanaan Program Polisi Go To School dan penyebaran informasi melalui media sosial dan RRI.

Hasil dari operasi yang telah dilakukan adalah penyitaan 28 unit kendaraan yang digunakan dalam balap liar dan 452 knalpot brong. Tindakan hukum yang diberikan kepada pelanggar berdasarkan Pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Kapolresta Barelang menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya ini dengan tidak menggunakan knalpot brong dan menghindari balap liar. Pelanggar yang kendaraannya disita harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk pengembalian, termasuk pengembalian kondisi kendaraan ke standar yang berlaku.

"Bagi pelanggar, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kendaraan dikembalikan, termasuk kembalinya kendaraan ke standar penggunaan kendaraan bermotor roda dua," ungkapnya.

Kegiatan operasi cipta kondisi ini juga diwarnai dengan pemotongan knalpot brong secara simbolis oleh Kapolresta Barelang, sebagai upaya menciptakan efek jera. 

Penindakan yang dilakukan melalui penilangan elektronik/etle diharapkan dapat mengurangi dan mencegah kegiatan balap liar serta penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Barelang menekankan pentingnya dukungan dan kerjasama semua lapisan masyarakat untuk mengawasi serta mencegah aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Terhadap pelaku yang terjaring, diberlakukan penilangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai langkah tegas dan preventif.

"Terhadap para pelaku yang terjaring dalam kegiatan operasi cipta kondisi kami lakukan penilangan elektronik/etle sesuai dengan pasal 106 ayat (3) Junto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ayo kita patuhi peraturan berlalu lintas dijalan raya," tutup Kapolresta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews