Tarif Parkir di Kota Batam Naik, Berlaku Efektif Mulai Hari Ini 15 Januari 2024

Tarif Parkir di Kota Batam Naik, Berlaku Efektif Mulai Hari Ini 15 Januari 2024

Pemerintah Kota Batam telah resmi menaikkan tarif parkir yang berlaku efektif per hari ini, Senin, 15 Januari 2024. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam telah resmi menaikkan tarif parkir yang berlaku efektif per hari ini, Senin, 15 Januari 2024. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mengatur penggunaan lahan parkir lebih efisien.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, dalam konferensi pers mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini mencakup parkir di tepi jalan umum serta parkir khusus di area-area seperti mal. Surat edaran dari Bapenda telah dikeluarkan pada 10 Januari untuk memfasilitasi perubahan tersebut di mal-mal.

"Sementara untuk parkir khusus seperti di mall, tanggal 10 Januari 2024 kemarin sudah dikeluarkan surat edaran Bapenda. Tinggal nanti para penyelenggara menyesuaikan di sistem mereka," ujarnya.

Baca juga: Tarif Parkir di Batam Naik Drastis, Pemerintah Terapkan Tarif Baru Mulai Hari Ini

Sebagai persiapan menjelang penerapan tarif baru, Dishub Kota Batam telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan juru parkir (jukir). Spanduk pemberitahuan juga dipasang di sejumlah titik parkir di Kota Batam.

Salim menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat dapat memahami dan siap menghadapi kenaikan tarif parkir yang signifikan. Dia menambahkan bahwa kenaikan tarif parkir tepi jalan umum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, yang mengalami peningkatan sebesar 100 persen.

"Tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua naik dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu, sedangkan kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp2 ribu naik menjadi Rp4 ribu," jelasnya.

Baca juga: Tarif Parkir Naik 100 Persen di Kota Batam, Segini Tarif Berlangganan Hemat Lebih Banyak!

Sementara itu, rincian tarif parkir khusus diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir. Peraturan ini telah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

"Untuk parkir kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, van, dan taksi, akan dikenai tarif parkir setiap dua jam pertama Rp5 ribu. Setiap satu jam berikutnya Rp2 ribu, dan tarif parkir maksimalnya Rp60 ribu per hari," terang Salim.

Bagi kendaraan roda dua, tarif parkir setiap dua jam pertama adalah Rp2 ribu, dan setiap satu jam berikutnya Rp1 ribu. Masyarakat diharapkan dapat memahami perubahan ini serta bersiap menghadapi dampak dari penyesuaian tarif parkir yang telah diumumkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews