Tarif Parkir Naik 100 Persen di Kota Batam, Segini Tarif Berlangganan Hemat Lebih Banyak!

Tarif Parkir Naik 100 Persen di Kota Batam, Segini Tarif Berlangganan Hemat Lebih Banyak!

Parkir berlangganan.

Batam, Batamnews - Kota Batam, Provinsi Kepualaun Riau tengah mengalami peningkatan tarif parkir hingga 100 persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) terkait tarif pajak dan retribusi parkir. 

Salah satu perubahan signifikan adalah penerapan tarif berlangganan atau stiker untuk kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, dan lainnya dengan aturan dan tarif yang berbeda.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, dalam perda lama, tarif berlangganan parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp100 ribu per tahun. Namun, aturan terbaru menetapkan tarif sebesar Rp250 ribu per tahun. 

Begitu juga untuk kendaraan roda empat, tarif yang semula Rp250 ribu menjadi Rp600 ribu dalam aturan terbaru.

Baca juga: Tarif Parkir di Batam Naik 15 Januari 2024: Parkir di Mal Jadi Rp 5000

Salim menjelaskan bahwa meskipun terjadi kenaikan tarif, tarif berlangganan lebih menguntungkan bagi pengguna kendaraan. 

Sebagai contoh, jika tarif parkir harian Rp2 ribu dikalikan 365 hari, totalnya mencapai Rp730 ribu, sementara tarif berlangganan hanya Rp250 ribu per tahun, yang berarti pengguna hanya membayar sekitar 34 persen dari total harian.

Selain itu, Salim juga mengungkapkan rencana penerapan pembayaran non tunai dengan inovasi QRIS. Namun, kendala muncul terkait setoran yang harus bruto, sementara pendapatan sebelumnya bersifat bersih. 

Hal ini menghadirkan tantangan terkait status jukir yang saat ini hanya memiliki surat perintah atau SK. Dalam kajian bersama dengan berbagai instansi terkait, termasuk BPKSDM, BPKAD, dan BPKP, sedang dicari solusi agar jukir dapat digaji.

Baca juga: Tarif Parkir di Nagoya Hill Shopping Mall Batam Naik, Berlaku 15 Januari 2024

Diketahui, penerapan tarif parkir baru telah diumumkan melalui Perwako Nomor 1 tahun 2024. Tarif parkir untuk roda dua adalah Rp2 ribu, sementara kendaraan roda empat dikenai tarif Rp5 ribu selama dua jam pertama. 

Drop off berlaku lima menit gratis. Untuk parkir tepi jalan, tarif baru akan diberlakukan mulai 15 Januari 2024.

Salim menyampaikan bahwa setelah melakukan evaluasi terhadap 590 titik parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) berharap dapat mengumpulkan Rp6,4 miliar dari parkir tepi jalan dan Rp3,6 miliar dari parkir mandiri, dengan total penerimaan sekitar Rp10 miliar. 

Dishub menargetkan dapat mengumpulkan Rp15 miliar dari retribusi parkir tahun ini dengan harapan adanya optimalisasi capaian penerimaan melalui rencana aksi yang telah disusun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews