Tarif Parkir di Batam Naik Drastis, Pemerintah Terapkan Tarif Baru Mulai Hari Ini

Tarif Parkir di Batam Naik Drastis, Pemerintah Terapkan Tarif Baru Mulai Hari Ini

Juru parkir di Batam (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam, di Provinsi Kepulauan Riau, telah resmi menerapkan tarif parkir baru yang mengalami kenaikan hingga 100 persen, efektif mulai hari ini, Senin, 15 Januari 2024. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengonfirmasi bahwa surat edaran terkait kenaikan ini telah dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam.

Menurut Salim, “Mulai Senin ini, kita akan menerapkan tarif parkir baru untuk parkir di tepi jalan umum dan parkir khusus. Untuk parkir khusus seperti di mall, surat edaran dari Bapenda telah dikeluarkan sejak tanggal 10 Januari 2024.”

Pihaknya telah melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat dan juru parkir tentang kenaikan tarif ini, termasuk memasang spanduk informasi di berbagai titik parkir di Kota Batam.

“Kami ingin memastikan masyarakat paham tentang kenaikan tarif parkir baru ini,” kata Salim.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, yang menetapkan tarif parkir di tepi jalan umum naik 100 persen.

Tarif untuk kendaraan roda dua meningkat dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu, sedangkan untuk roda empat dari Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu.

Untuk parkir khusus, Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir.

“Untuk kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, van, dan taksi, tarifnya Rp5 ribu untuk dua jam pertama dan Rp2 ribu per jam berikutnya, dengan tarif maksimal Rp60 ribu per hari. Sedangkan untuk roda dua, Rp2 ribu untuk dua jam pertama dan Rp1 ribu per jam berikutnya,” jelas Salim.

Salim juga mengungkapkan adanya perubahan dalam aturan drop off, yang kini hanya berlaku selama 5 menit, berkurang dari sebelumnya 15 menit.

Untuk penarikan tarif parkir di tepi jalan umum, metode lama dengan karcis masih akan digunakan, namun akan diuji coba menggunakan barcode di 50 titik parkir di wilayah Nagoya dan Batam Centre.

Dishub Kota Batam telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bank terkait untuk fasilitasi pembayaran parkir digital.

“Kenaikan tarif parkir ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi parkir. Tahun ini, kami menargetkan retribusi parkir Kota Batam sebesar Rp15 miliar,” ucap Salim.

Berdasarkan kajian Dishub, penerimaan parkir tepi jalan umum diperkirakan mencapai Rp6,629 miliar per tahun dengan 590 titik parkir, sedangkan untuk parkir mandiri

seperti di Alfamart dan Indomaret, terdapat 180 titik dengan penerimaan bulanan terbesar antara Rp40 juta hingga Rp55 juta.

Salim menambahkan, "Dari perhitungan kami, dalam satu tahun, pendapatan dari parkir mandiri bisa mencapai sekitar Rp3,461 miliar. Jadi, jika digabungkan dengan parkir tepi jalan umum, total penerimaan sektor parkir bisa mencapai sekitar Rp10 miliar dalam setahun."

Kenaikan tarif parkir ini merupakan langkah strategis oleh Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus mendorong penggunaan sistem parkir yang lebih terorganisir dan efisien. Ini juga diharapkan dapat mengurangi kebocoran pendapatan dan meningkatkan transparansi dalam sistem parkir di Kota Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews