Kenaikan Tarif Parkir di Batam Ditunda, Tunggu Pengesahan Perda

Kenaikan Tarif Parkir di Batam Ditunda, Tunggu Pengesahan Perda

Rencana kenaikan tarif pajak parkir sebesar 100 persen di Batam, yang sempat dijadwalkan hari ini, mengalami penundaan. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Rencana kenaikan tarif pajak parkir sebesar 100 persen di Batam, yang sempat dijadwalkan hari ini, mengalami penundaan. 

Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Raja Alamsyah, melalui sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Aidil Sahalo, mengkonfirmasi bahwa penundaan ini terjadi karena proses pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi masih berlangsung.

"Bukan tidak jadi naik, tapi menunggu pengesahan Perda Pajak dan Retribusinya," ujar dia kepada Batamnews, Kamis, 4 Januari 2024.

Menurut Aidil, proses pengesahan Perda ini melibatkan koordinasi antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan pihak provinsi.

Baca juga: Kenaikan Masih Dalam Kajian, Warga Batam Keluhkan Tukang Parkir Sudah Naikan Tarif 

"Saat ini, evaluasi tersebut telah selesai, dan sedang dilakukan konsultasi akhir dengan pimpinan DPRD sebelum diundangkan sebagai sebuah produk hukum," tambahnya.

Dia menekankan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh setelah pengesahan Perda. Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan masyarakat umum, wajib pajak, dan para juru parkir terkait dengan ketentuan pajak dan retribusi daerah yang baru.

"Untuk implementasinya di lapangan, segala tarif dan ketentuan baru pajak dan retribusi daerah akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, wajib pajak, dan para juru parkir yang terlibat langsung," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews