Polres Bengkalis Amankan Barang Ilegal Senilai Rp5 Miliar dari Batam Lewat Kapal Roro
Polres Bengkalis Ekspose perkara penangkapan barang ilegal (Foto: Humas Polres Bengkalis)
Bengkalis, Batamnews - Pada Jumat, 5 Januari 2024, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengamankan barang-barang diduga hasil penyelundupan dari luar negeri di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Operasi ini berhasil dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Pelabuhan Penyeberangan Sungai Selari (Pakning) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sebanyak sembilan truk besar digunakan untuk mengangkut barang-barang ilegal tersebut, dan petugas berhasil melakukan penyitaan di lokasi yang strategis. Barang-barang tersebut, tanpa dilengkapi dokumen sah, diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp5 miliar.
Rencananya, barang-barang ini akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Provinsi Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, bersama Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, menyampaikan bahwa di antara barang-barang yang disita termasuk 3 unit mesin Harley Davidson, 13 kotak kayu sparepart motor gede (Moge), 3 kotak kayu berisi mesin mobil merek Ford, dan 1 unit Moge merek Triumph dengan kondisi mesin terpisah.
Selain itu, terdapat 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang), 254 bal tas bekas (14.570 buah), 76 kardus pakaian baru (11.250 helai), dan 21 bal pakaian bekas (3.150 helai) dari berbagai merek.
Kapolres menjelaskan, barang-barang tersebut juga melibatkan 200 kardus rokok merek HD dan Mil (16.000 slop), 7 kardus rokok merek Manchester (1.050 slop), 10 kardus rokok merek Mild (5.000 slop), serta makanan dan minuman dari berbagai merek.
"Kami tidak hanya mengamankan barang bukti senilai miliaran rupiah, tetapi juga berhasil menangkap empat tersangka asal Kota Batam yang mengaku sebagai pemilik barang, yaitu JWH dan BP. Sementara dua tersangka lainnya, S alias Om dan SHM, mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi. Para sopir angkutan dijadikan saksi-saksi," ucap Kapolres.
Baca juga: Jaksa Tetapkan Bendahara dan Petugas Administrasi KONI Karimun Tersangka Dugaan Korupsi
Kapolres menegaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah menyelundupkan barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi untuk dijual kembali. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap penyelundupan barang-barang mewah tersebut.
Seorang tersangka tambahan berinisial SS dari Kota Batam juga diamankan oleh pihak Polda Riau beserta barang buktinya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 Ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun.

Komentar Via Facebook :