Pemerintah Kota Tanjungpinang Berhutang Rp.30 Miliar di Tahun Anggaran 2023, Sejumlah OPD Terdampak

Pemerintah Kota Tanjungpinang Berhutang Rp.30 Miliar di Tahun Anggaran 2023, Sejumlah OPD Terdampak

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat (Foto: Prokopim)

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang (Pemko) menghadapi kendala keuangan dengan terjadinya tunda bayar alias berhutang senilai Rp.30 miliar kepada pihak ketiga pada tahun anggaran 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa tunda bayar tersebut terjadi di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Zulhidayat, sejumlah OPD yang terdampak tunda bayar tersebut antara lain Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perkim, Sekretariat Pemko, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta OPD lainnya. Total nilai tunda bayar mencapai lebih dari Rp.30 miliar.

"Tunda bayar ini disebabkan oleh progres yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Di APBD 2023, dana akan turun sebesar Rp 57 miliar dari pusat, namun sebagian dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF)," ujar Zulhidayat pada Selasa, 2 Desember 2023.

Baca juga: Tiba di Tanjungpinang Menteri Sandiaga Uno dan Gubernur Kepri Tinjau Pembangunan SKI

Ia melanjutkan penjelasannya dengan menyebut bahwa upaya untuk mencarikan dana dalam bentuk TDF non tunai belum membuahkan hasil, sehingga Pemko terpaksa melakukan tunda bayar sebesar Rp.30 miliar.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Zulhidayat menyebut bahwa pada bulan Januari ini, pihaknya akan melakukan review terhadap tunda bayar tersebut. Selanjutnya, tahap berikutnya adalah melakukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kemudian selanjutnya, mudah-mudahan bisa membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) perubahan APBD untuk proses pembayaran," tambahnya.

Baca juga: Sebuah Kafe di Batu 8 Tanjungpinang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Sekda menegaskan bahwa penyelesaian tunda bayar ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski audit BPK direncanakan pada April 2024, Pemko akan berupaya semaksimal mungkin agar proses penyelesaian dapat dilakukan dengan segera.

"Meskipun audit BPK dijadwalkan pada April 2024, kami akan berupaya secepatnya mengeluarkan Perkada perubahan, namun tentu harus mendapat izin terlebih dahulu," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews