Habiburokhman TKN Prabowo-Gibran Minta Cabut Laporan Aduan Pencopotan Baliho di WTB Batam

Habiburokhman TKN Prabowo-Gibran Minta Cabut Laporan Aduan Pencopotan Baliho di WTB Batam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburohkman. (Foto: Dok Pribadi)

Batam, Batamnews - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang hingga kini belum menerima penarikan laporan aduan dari Tim Hukum Tim Kampaye Daerah (TKD) Capres-Cawapres 02 Prabowo-Gibran terkait polemik pencopotan baliho di ikon wisata Welcome to Batam (WTB), Kepulauan Riau (Kepri).

Sebelumnya, Tim Hukum TKD 02 membuat laporan pengaduan masyarakat (LPM) terkait dugaan pengerusakan baliho di WTB yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zuhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburohkman, menyatakan bahwa laporan tersebut telah menimbulkan kegaduhan. 

Baca juga: TKD Prabowo-Gibran Lapor Polisi Gegara Pencopotan Baliho Gemoy di Ikon `Welcome to Batam`

"Makanya ini kami minta kepada mereka (TKD Kepri) untuk mencabut yang di kepolisian. Kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi-polisi, lah. Ke DKPP aja kalau tidak berkenan," ujar Habiburokhman pada Kamis, 4 Januari 2023.

Namun, Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol RMD Ramadhanto, menyatakan bahwa pihaknya saat ini belum menerima informasi resmi terkait pencabutan laporan aduan tersebut. 

"Ini masih bersifat pengaduan. Itu hak dari yang bersangkutan. Tapi sebelum ada itu (pencabutan), kami menjalani apa yang menjadi prosedur, yakni meminta keterangan saksi ahli," ungkap Ramadhanto pada Jumat, 5 Januari 2024.

Ramadhanto menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan apakah kasus ini masuk dalam ranah undang-undang Pemilu atau undang-undang umum. 

Baca juga: Baliho Capres di Ikon Welcome to Batam Sudah dapat Izin dari Pemko Batam

"Kami lebih dulu meminta pendapat dari saksi ahli atau pun dari KPU dan pihak-pihak terkait. Siapa yang berwenang melaksanakan penindakan atau proses dari laporan tersebut," tambahnya.

Saat ini, Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) tersebut masih dalam proses di Polresta Barelang. Pihak berencana terbang ke Jakarta untuk bertemu dengan saksi ahli terkait Undang-undang Pemilu dan berkoordinasi perihal undang-undang tersebut. 

"Kita akan ke Jakarta, bertemu saksi ahli terkait Undang-undang Pemilu dan berkoordinasi perihal Undang-undang tersebut," ungkap Ramadhanto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews