Baliho Capres di Ikon Welcome to Batam Sudah dapat Izin dari Pemko Batam

Baliho Capres di Ikon Welcome to Batam Sudah dapat Izin dari Pemko Batam

Ikon Welcome To Batam yang sebelumnya ada Baliho kini sudah dilepas. (Foto: Asrul)

Batam, Batamnews - Terkait dengan pemasangan baliho wajah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Bukit Welcome to Batam (WTB), izin dari Pemerintah Kota Batam telah diperoleh. 

Meski demikian, Bawaslu Provinsi Kepri akan tetap menyelidiki izin tersebut karena potensi pelanggaran terhadap peraturan KPU terkait pemasangan alat peraga, Senin 1 Januari 2024.

Ketua Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri), Musrin, mengatakan pemasanagan baliho di WTB telah memiliki izin dari pemko kota batam. Dia mengungkapkan bahwa izin tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah kota batam melalui dinas terkait. 

Baca juga: Baliho Capres Nomor Urut 2 yang Tutupi Landmark 'Welcome to Batam' Akhirnya Dibongkar

"Sudah mendapatkan izin dari dinas cipta karya dan tata ruang Kota Batam," Ungkapnya saat dihubungi batamnews.co.id

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran peraturan KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye di area set pemerintah. Bahkan, dirinya turut serta dalam pencopotan baliho tersebut di WTB pada Minggu 31 Desember 2023 lalu.

"Selain itu di sana juga bukan zonasi pemasangan alat peraga," ujarnya. 

Baca juga: Poster Paslon Nomor Urut 2 Tutupi 'Welcome to Batam', Bawaslu Segera Bertindak

Berkaitan dengan izin yang diperoleh untuk pemasangan tersebut, pihak Bawaslu akan melakukan penyelidikan.

"Kalau TKD mengaku mendapat ijin dari Pemko Batam, kami akan telusuri soal surat tersebut untuk melanjutkan penyelidikan soal netralitas ASN," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews