Memahami Perbedaan DPR dan DPD dalam Pemilihan Umum 2024 Tanpa Keterlibatan Partai Politik

Memahami Perbedaan DPR dan DPD dalam Pemilihan Umum 2024 Tanpa Keterlibatan Partai Politik

Baliho salah satu calon anggota DPD RI yang terpasang di Ruas jalan Kota Batam.

Batam, Batamnews - Menjelang pelaksanaan pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024, kita telah akrab dengan proses pemilihan anggota DPRD, DPD, bahkan Presiden. Dalam konteks ini, kita seringkali mengidentifikasi kehadiran partai politik sebagai elemen yang sangat kental dalam dinamika pemilihan umum. 

Tetapi, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam konteks Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di mana tidak terdapat keterlibatan partai politik. Hal ini terkadang tercermin dalam baliho yang menampilkan individu tanpa simbol atau representasi partai politiknya. 

Namun, perbedaan ini bukan sekadar kebetulan, melainkan memiliki landasan yang kuat yang perlu kita pahami lebih dalam, Senin, 25 Desember 2023.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Kota Batam pada Hari Natal Pertama, Cek Dulu

Di Kota Batam, terdapat 13 calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu tahun 2024. Informasi ini tersedia bagi seluruh masyarakat Kota Batam melalui Baliho besar yang dipasang oleh KPU di Lampu Merah Simpang Glael Batam.

"Dalam baliho tersebut, terdapat informasi mengenai partai peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon DPD. Ini merupakan fasilitasi dari KPU Batam yang berasal dari Anggaran Negara," ujar Mawardi.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki anggota yang dipilih dari 34 provinsi di Indonesia. DPD dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah dalam sidang DPR dan memperjuangkan aspirasi daerah dalam kerangka NKRI.

DPD tidak memiliki partai politik karena anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat di masing-masing provinsi, tanpa melalui partai politik. Hal ini diatur dalam Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Baca juga: Cuaca Pada Hari Natal 2023, Besok di Tanjungpinang Hujan dari Pagi hingga Siang

Berikut beberapa alasan mengapa pemilihan DPD tidak melalui partai politik : 

Kemandirian dari Kepentingan Partai

Salah satu alasan utama mengapa DPD tidak melibatkan partai politik dalam pemilihan anggotanya adalah untuk menjamin kemandirian dalam mewakili kepentingan daerah. Dengan tidak terikat pada kepentingan partai tertentu, anggota DPD memiliki keleluasaan lebih besar untuk memperjuangkan kepentingan daerah yang mereka wakili tanpa adanya intervensi politik dari partai.

Pemahaman yang Mendalam tentang Kondisi Daerah

Pemilihan anggota DPD tanpa melibatkan partai politik diharapkan mampu menciptakan pemahaman yang lebih mendalam terhadap kondisi, kebutuhan, dan aspirasi daerah. Dinamika politik partai seringkali dapat mengaburkan fokus pada masalah lokal. Dengan tidak terikat pada kepentingan politik partai, anggota DPD dapat lebih fokus memahami dan memperjuangkan aspirasi daerah yang mereka wakili.

Pencegahan Politisasi yang Berlebihan

Partisipasi partai politik dalam pemilihan anggota legislatif seringkali membawa konsekuensi politisasi yang tinggi. DPD ingin menghindari hal ini agar fokusnya tetap pada perwakilan yang murni untuk kepentingan daerah. Dengan demikian, anggota DPD dapat beroperasi lebih independen dan lebih terbuka terhadap kepentingan daerah yang mereka wakili.

Dengan demikian, sistem pemilihan anggota DPD tanpa melibatkan partai politik bukanlah tanpa alasan. Hal ini memungkinkan anggota DPD untuk lebih fokus, independen, dan berorientasi pada kepentingan daerah yang mereka perwakili, meningkatkan representasi yang lebih otentik dan mendalam terhadap kebutuhan masyarakat setempat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews