Polres Bintan Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal Jenis Arak di Kapal Roro

Polres Bintan Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal Jenis Arak di Kapal Roro

Ratusan botol miras ilegal jenis arak, yang dimusnahkan di Polsek Tambelan.

Bintan, Batamnews - Polsek Tambelan, Polres Bintan, berhasil mengamankan 213 botol minuman keras jenis Arak di Kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 3 dengan rute Tanjung Uban-Tambelan-Kalimantan. Penangkapan ini dilakukan oleh Personel Pos Pengamanan Tambelan pada Rabu, 3 Januari 2024.

Kapolsek Tambelan, Iptu Taufik, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi yang diterima pada tanggal 31 Desember 2023, bahwa Kapal KMP Bahtera Nusantara 3 membawa minuman jenis Arak dari Kalimantan menuju Tambelan.

Dengan menerima informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan pengamanan di Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan saat kedatangan Kapal KMP Bahtera Nusantara 3. Saat kapal merapat, penumpang dengan tujuan Tambelan dan Tanjung Uban turun di pelabuhan, kemudian Kapolsek Tambelan dan timnya naik ke kapal untuk berkoordinasi dengan Nakhoda Kapal.

Baca juga: Izin Starpoll Cafe dan Billiard di Bintan Diminta untuk Dikaji Ulang

Nakhoda Kapal mendukung rencana Kapolsek untuk melakukan pencarian tempat penyimpanan minuman keras. Setelah ditemukan, strategi diatur untuk mengamankan Barang Bukti Miras beserta pemiliknya. 

Meskipun telah berkoordinasi, pemilik tidak mengambil minuman keras tersebut, sehingga kapal membawanya ke Tanjung Uban.

"Setelah kami menemukan miras tersebut, kami atur strategi untuk mengamankan miras dan pemiliknya. Namun, setelah jadwal KMP Bahtera Nusantara 3 berangkat menuju Tanjung Uban, miras tersebut tidak diambil oleh pemilik sehingga miras tersebut dibawa ke Tanjung Uban," kata Kapolsek.

Pada tanggal 2 Januari 2024, KMP Bahtera Nusantara bersandar lagi di Pelabuhan Tambelan dari Tanjung Uban, dan miras tersebut masih ada. Karena pemiliknya tidak mengambilnya, miras tersebut akhirnya diamankan di Polsek Tambelan dan kemudian dimusnahkan.

Pemusnahan miras tersebut dihadiri oleh Tokoh Masyarakat Tambelan, Ketua LAM Tambelan Hidayat, ZA, Sekcam Tambelan Suhardi, perwakilan Danramil Tambelan, perwakilan Pos AL Tambelan, Kasi Trantip Mirzain, dan tokoh agama. 

Baca juga: Inilah Nama-nama Calon Kepala Dinas yang Lulus Seleksi Hasil Open Bidding Pemkab Bintan

Minuman keras jenis arak putih dimusnahkan bersama-sama oleh Kapolsek Tambelan, Uspika, dan tokoh masyarakat dengan cara dituangkan ke dalam drum dan dibuang ke laut.

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari para tokoh masyarakat, yang menyatakan dukungan terhadap upaya polisi dalam menanggulangi peredaran minuman keras ilegal. Mereka berkomitmen untuk menciptakan kecamatan Tambelan bebas dari peredaran minuman keras tanpa izin.

"Kami berkomitmen bahwa kecamatan Tambelan akan terbebas dari peredaran minuman keras yang tidak ada izin edarnya. Kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal untuk segera melaporkan kepada kami, dan kami menjamin kerahasiaan pelapor," ujar Kapolsek Tambelan, Iptu Taufik.

Beliau menambahkan, "Apalagi sebentar lagi akan dilakukan pesta Demokrasi yaitu Pemilu serentak tahun 2024. Tentu memerlukan kamtibmas yang kondusif sehingga seluruh rangkaian tahapan Pemilu berjalan dengan aman dan lancar di Kecamatan Tambelan."


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews