Izin Starpoll Cafe dan Billiard di Bintan Diminta untuk Dikaji Ulang

Izin Starpoll Cafe dan Billiard di Bintan Diminta untuk Dikaji Ulang

Camat Bintan Timur bersama Kapolsek melakukan razia di salah satu cafe di Bintan Timur.

Bintan, Batamnews - Camat Bintan Timur, Anton Hatta Wijaya, meminta kepada pihak Dinas terkait untuk melakukan peninjauan ulang terhadap izin operasional Starpoll Cafe dan Billiard di Bintan Timur, Kabupaten Bintan. 

Permintaan ini muncul setelah pihak kepolisian melakukan razia pada malam Selasa, 2 Januari 2024, di tempat tersebut.

Dalam konfirmasinya, Camat Anton Hatta Wijaya mengungkapkan bahwa razia yang dilakukan bersama kepolisian menemukan sejumlah pelanggaran di Starpoll Cafe dan Billiard yang berlokasi di Jalan Barek Motor, Kijang. Salah satu temuan utama adalah adanya ratusan kaleng bir.

Baca juga: Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI Ke-78 angkat Tema Indonesia Hebat bersama Umat

"Untuk izin, itu berada di ranah PTSP Bintan. Kami hanya mendampingi kepolisian dan TNI dalam melakukan razia," ujar Anton Hatta Wijaya pada Rabu, 3 Januari 2024.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sebanyak 182 kaleng bir berbagai merek. Selain itu, di lantai atas lokasi, terdapat sebuah ruangan yang disinyalir menyerupai pup dan ruangan karaoke. 

Camat Anton Hatta Wijaya menyatakan ketidakpahaman terhadap izin operasional yang dimiliki oleh Starpoll Cafe dan Billiard.

Baca juga: Inilah Nama-nama Calon Kepala Dinas yang Lulus Seleksi Hasil Open Bidding Pemkab Bintan

"Kita tidak tahu apakah izin operasinya ada atau tidak. Jika memang ada, kita meminta untuk dikaji ulang. Di atas ada semacam ruangan menyerupai pup dan ruangan karaoke,” tambahnya.

Anton Hatta Wijaya juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kegiatan yang dilakukan di Starpoll Cafe dan Billiard. 

Oleh karena itu, Camat berharap agar pihak Dinas terkait segera melakukan kajian ulang terhadap perizinan tempat tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews