Harga Rokok Naik Lagi Mulai Hari ini, Rokok Elektrik Ikut Kena Pajak

Harga Rokok Naik Lagi Mulai Hari ini, Rokok Elektrik Ikut Kena Pajak

Ilustrasi rokok

Batam, Batamnews - Pada Senin, 1 Januari 2024, pemerintah secara resmi menerapkan kenaikan harga rokok di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10 persen per awal tahun ini. 

Aturan kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa kebijakan CHT untuk tahun 2024 masih mengacu pada kebijakan multiyears, yaitu PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Baca juga: Warga Batam Tertipu dalam Transaksi Pembelian Motor, Kerugian Capai Rp 7 Juta

"Secara umum, tarif cukai untuk sigaret naik rata-rata 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen," ungkap Nirwala.

Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap memperhatikan empat pilar Kebijakan CHT, meliputi pengendalian konsumsi, keberlanjutan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.

Berikut adalah daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran terendah: Rp2.260 per batang (2024), Rp2.055 per batang (2023)
- Golongan II harga jual eceran terendah: Rp1.380 per batang (2024), Rp1.255 per batang (2023)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran terendah: Rp2.380 per batang (2024), Rp2.165 per batang (2023)
- Golongan II harga jual eceran terendah: Rp1.465 per batang (2024), Rp1.295 per batang (2023)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran terendah: Rp1.375-Rp1.980 per batang (2024), Rp1.250-Rp1.800 per batang (2023)
- Golongan II harga jual eceran terendah: Rp865 per batang (2024), Rp720 per batang (2023)
- Golongan III harga jual eceran terendah: Rp725 per batang (2024), Rp605 per batang (2023)

Baca juga: Baliho Capres di Ikon Welcome to Batam Sudah dapat Izin dari Pemko Batam

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran terendah: Rp2.260 per batang (2024), Rp2.055 per batang (2023)

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran terendah: Rp950 per batang (2024), Rp860 per batang (2023)
- Golongan II harga jual eceran terendah: Rp200 per batang (2024), Rp200 per batang (2023)

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual terendah: Rp55-Rp180 per batang (2024), Rp55-Rp180 per batang (2023)

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual terendah: Rp290 per batang (2024), Rp290 per batang (2023)

8. Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual terendah: Rp495-Rp5.500 per batang (2024), Rp495-Rp500 per batang (2023)

Kenaikan harga rokok ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengendalian konsumsi, mendukung keberlanjutan industri, mencapai target penerimaan, dan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews