DJBC Kepri Amankan 30 Juta Batang Rokok Ilegal dari Singapura

DJBC Kepri Amankan 30 Juta Batang Rokok Ilegal dari Singapura

Sebanyak 30 juta batang rokok diduga ilegal ditangkap petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: istimewa)

Karimun, Batamnews - Sebanyak 30 juta batang rokok diduga ilegal ditangkap petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), di wilayah perairan yang telah masuk daerah Riau, pada Minggu (3/9/2023) lalu sekira pukul 23.00 WIB. Rokok itu diangkut menggunakan sebuah kapal.

Kasi Humas DJBC Khusus Kepri, Arif, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa penegahan dilakukan setelah kapal angkut rokok itu tidak dapat menunjukan dokumen. Tidak ditemukan dokumen resmi terkait pengangkutan rokok yang dikabarkan berasal dari Singapura itu.

Baca juga: Jejak Legenda dan Asal Mula Gelaran Riau Negeri Lancang Kuning

"Di atas kapal tersebut juga terdapat 7 orang anak buah kapal (ABK)," terangnya.

Kemudian, barang bukti berupa rokok yang berhasil diamankan ada sebanyak 3000 karton, atau diperkirakan kurang lebih 30 juta batang rokok. Dengan penyelundupan rokok yang diduga asal Singapura tersebut, menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"Sementara untuk estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 36 miliar," ujarnya.

Untuk tangkapan rokok tersebut sudah diamankan ke Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama 7 abk kapal untuk pemeriksaan lebih mendalam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews