Heboh! Penumpang Citilink dari Batam Merokok di Dalam Kabin Pesawat Bisa Didenda 2,5 Milyar

Tangkapan layar detik-detik saat pengumuman
Batam, Batamnews - Dunia penerbangan kembali dihebohkan dengan insiden tidak pantas seorang penumpang pesawat Citilink Indonesia yang dengan pedenya merokok di dalam kabin pesawat.
Peristiwa kontroversial ini terjadi dalam penerbangan dari Batam menuju Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023.
Sebuah video amatir merekam momen ketika laporan mengenai penumpang merokok tersebar luas. Dalam video tersebut, empat petugas dengan sigap memasuki pesawat dan mengeluarkan pelaku yang saat itu mengenakan baju berwarna hitam.
Setelah diamankan, penumpang tersebut dimintai keterangan oleh petugas maskapai di lavatory pesawat. Tanpa menampik, ia mengakui segala perbuatannya.
Baca juga: Pertama Kali Kulineran di Batam, JKT48: Gonggongnya Enak Banget
Menanggapi kejadian ini, Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad, menyatakan bahwa penumpang tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan merokok di dalam toilet pesawat. Pihak maskapai kemudian menyerahkan pelaku kepada petugas keamanan penerbangan di darat.
Haza Ibnu Rasyad menegaskan komitmen Citilink Indonesia untuk konsisten menjaga aspek keselamatan, keamanan, serta kenyamanan penerbangan, guna memastikan seluruh perjalanan udara berlangsung optimal.
“Kami juga mengapresiasi respons cepat dari petugas udara dan darat yang menangani kejadian ini dengan sigap,” tegasnya.
Baca juga: Ghisca Debora Aritonang Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay, Dapat Untung 1,3 M
Perlu dicatat, tindakan merokok di dalam pesawat adalah pelanggaran serius sesuai dengan Pasal 54 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Aturan tersebut melarang setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan untuk melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk merokok.
Sebagai konsekuensi, pelanggaran tersebut dapat menarik sanksi berupa denda maksimal Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat 6 UU Penerbangan.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan serta memberikan sanksi yang sepadan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang.
Komentar Via Facebook :