Pemilik Kendaraan Bermotor di Karimun Bisa Ambil Kembali Motor Curian yang Diamankan Polres

Pemilik Kendaraan Bermotor di Karimun Bisa Ambil Kembali Motor Curian yang Diamankan Polres

Masyarakat Karimun yang kehilangan kendaraannya dapat segera memeriksa dan mengambil kembali motor mereka. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Karimun telah berhasil mengamankan 12 sepeda motor hasil curian selama operasi yang berlangsung antara November hingga Desember 2023. Masyarakat Karimun yang kehilangan kendaraannya dapat segera memeriksa dan mengambil kembali motor mereka.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut untuk mengecek langsung ke Polres Karimun dan mengambil kembali sepeda motor tersebut.

"Ini hasil penyelidikan motor-motor curian. Bagi yang memiliki sepeda motor ini, bisa cek mengambilnya ke Polres Karimun," kata AKP Gideon, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca juga: Komunitas Reptil Karimun Serahkan Buaya Peliharaan Warga ke BKSDA untuk Konservasi

Disebutkannya, bagi masyarakat yang ingin mengambil motor-motor tersebut, dapat dilakukan dengan menunjukkan Surat Tanda Bukti Kepemilikan, untuk selanjutnya diproses pengembalian.

"Masyarakat bisa menghubungi ke nomor 0812-7799-7695 dan 0812-6620-0210, serta membawa bukti surat tanda kepemilikan kendaraan," katanya.

Berikut daftar barang bukti sepeda motor Satreskrim Polres Karimun:
1. Mio Soul warna hitam
2. Mio Soul warna hijau
3. Force 1 warna biru
4. Vega R warna hitam
5. Astrea Grand warna hitam
6. Mio M3 warna merah
7. Jupiter Z warna hitam putih
8. Spacy warna biru di cat abu-abu
9. Mio Sporty warna biru
10. Beat warna hitam
11. Beat warna putih biru
12. Mio Sporty warna kuning

Baca juga: Kakek 67 Tahun di Karimun Jadi Korban Peredaran Uang Palsu, Polisi Selidiki Pelaku


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews