Beraksi di 150 TKP, Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap Polsek Sukajadi

Beraksi di 150 TKP, Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap Polsek Sukajadi

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka adalah AA (29 tahun) dan RN (30 tahun).

Pekanbaru, Batamnews - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Mereka adalah AA (29 tahun) dan RN (30 tahun).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol M Daud, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (28/9/2023).

"Kedua tersangka berhasil diamankan petugas di dua lokasi berbeda," jelas Kapolsek kepada wartawan.

Yang mana, tersangka AA berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Ahad (3/9/2023) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Sementara, tersangka RN diamankan petugas dari amukan masa yang menangkapnya saat beraksi di Mall Vaksin, Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, pada Jumat (19/9/2023) malam, sekitar pukul 19.25 WIB.

Kapolsek menambahkan, hasil penyelidikan sementara tersangka AA mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor.

"Tersangka AA kita amankan lantaran mencuri sepeda motor milik bosnya yang parkir tak jauh dari kantor tempat bekerjanya," ungkapnya.

 

Sementara, tersangka RN dihadapan petugas mengaku telah beraksi di 150 TKP baik itu di Kota Pekanbaru maupun di luar daerah Kota Pekanbaru.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka RN mengaku telah beraksi sejak tahun 2001 hingga saat ini, dimana kurang lebih telah beraksi di 150 TKP. Lima TKP di Kota Pekanbaru sementara sisanya dilakukan tersangka di luar Kota Pekanbaru," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka RN bermula saat Tim Opsnal Mendapatkan Informasi bahwa di Mall Vaksin telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda 2 dan Pelakunya sudah diamankan oleh masyarakat.

"Usai menerima informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Santo bersama tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka," ujar Kapolsek.

Dari tangan tersangka, tambah Kapolsek, petugas berhasil mengamankan satu unit mata kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi curanmor tersebut.

"Selain kunci T, kita juga berhasil mengamankan 1 buah visor sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam serta 1 buah plat nomor BM 5436 ZAC milik kawan Pelaku bernama Biboy (DPO) yang berhasil kabur," ujarnya lagi.

Selain itu, petugas juga mengamankan unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol BM 4171 PG milik korban.

"Dari TKP kita juga mengamankan sepeda motor milik korban bernama Safrizal, sebagai barang bukti," sebut Kapolsek.

 

Saat diintrogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya.

"Dihadapan petugas tersangka RN mengakui semua perbuatannya dan telah beraksi di 150 TKP," kata Kompol Daud.

Sementara itu, tersangka AA diamankan petugas setelah tim opsnal unit reskrim menerima laporan dari korban bernama Edi Safrodin yang tak lain merupakan bos dari tersangka yang tak terima sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka.

"Dari laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV dilokasi tersebut, dari rekaman CCTV diketahui bahwa tersangka AA yang telah membawa kabur sepeda motor korban," jelas Kompol Daud.

Dari informasi rekaman CCTV tersebut petugas langsung mengejar dan mengamankan pelaku saat berada dirumahnya.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru yang sebelumnya berwarna hijau dengan nopol BM 3703 ABR milik korban," ungkap Kapolsek lagi

Saat ini, tambah Kapolsek, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews