Penegakan Hukum di TNTN Riau: Pelaku Perambah Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Penegakan Hukum di TNTN Riau: Pelaku Perambah Dihukum 4 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI gencar melakukan pengamanan di Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI gencar melakukan pengamanan di Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau. 

Sebanyak 17 orang tersangka perambah kawasan TNTN telah diadili, dengan 15 di antaranya mendapat vonis hingga 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Sementara dua kasus lainnya masih dalam proses persidangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan komitmen Kementerian LHK dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. 

Baca juga: Tingkatkan SDM, Gubernur Riau Resmikan 8 Unit Sekolah Baru di Pekanbaru

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku yang merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat, dan merugikan negara,” ujar Rasio pada Jumat, 8 Desember 2023.

Dia menegaskan, bahwa upaya operasi penertiban ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam aksi pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan setelah dilakukan upaya peringatan dan persuasif.  

Selain itu, penindakan tegas juga dilakukan kepada aktor intelektual yang memperjualbelikan lahan Kawasan TNTN untuk mencari keuntungan finansial. 

Sudah jelas, tegas Rasio Ridho, menjual lahan TNTN dapat mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara. Hal tersebut merupakan kejahatan serius, harus pidananya berlapis. 

Baca juga: Subsatgas Patroli OMB LK Beraksi di Pekanbaru: Amankan Jalur Kampanye

“Penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukan, disamping untuk meningkatkan efek jera terhadap penerima manfaat utama atau beneficiary ownership dari kejahatan ini," ungkap dia 

Menurut dia, upaya ini untuk memulihkan kerugian lingkungan dan negara. Dari kasus-kasus perambahan hutan yang telah ditindak selama ini, pengenaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda semata, tampaknya belum cukup memberikan efek jera. 

"Pengenaan Pidana Tambahan berupa perampasan keuntungan dan TPPU menjadi prioritas kami agar benar-benar dapat menimbulkan efek jera," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews