Kasus Istri Gadungan, PN Batam Vonis Pelaku 2 Tahun Penjara

Kasus Istri Gadungan, PN Batam Vonis Pelaku 2 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri (PN) Batam telah mengadakan persidangan pembacaan vonis terhadap Dermawati Simamora, seorang wanita yang mengaku sebagai istri dari Jabes Panjaitan, namun ternyata bukan istri sah berdasarkan UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan. 

Pada Selasa, 28 November 2023, majelis hakim PN Batam, yang dipimpin oleh Yudith Wirawan bersama Twis Retno Ruswandari dan Setyaningsih, memutuskan bahwa Dermawati Simamora terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. 

Baca juga: Penyamaran Berakhir Pahit, Istri Gadungan di Batam Dituntut 1,6 Tahun Penjara

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara,” ujar Yudith Wirawan.

Perjalanan kasus ini bermula ketika Dermawati Simamora mengaku sebagai istri Jabes Panjaitan saat Jabes menjalani perawatan medis kritis di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Barelang. 

Berdasarkan pengakuannya, Dermawati mengambil perhiasan dan barang milik Jabes, termasuk 2 cincin emas, 2 handphone, 1 jam tangan, dan 2 lembar STNK. 

Baca juga: Viral, Polisi Gadungan Maki-maki dan Ancam Anggota Polres Batanghari Jambi

Jaksa penuntut umum, Zulna Yosepha, sebelumnya menuntut Dermawati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan tersebut.

Penasehat hukum Dermawati, Mual Simamora, menyatakan menerima vonis tersebut berdasarkan komunikasinya dengan Dermawati. Zulna Yosepha, sebagai JPU, juga menerima putusan majelis hakim.

Karena tidak ada banding dari kedua pihak, kasus ini dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, menutup babak Dermawati Simamora dalam kasus hukum yang menjeratnya sebagai istri gadungan dan pelaku pencurian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews