Kejaksaan Karimun Berhasil Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal Setelah Setahun Buron

Kejaksaan Karimun Berhasil Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal Setelah Setahun Buron

Kejaksaan Karimun Berhasil Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal Setelah Setahun Buron. (Foto: istimewa)

Karimun, Batamnews - Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menangkap seorang pria berinisial Z, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, menjadi sorotan. Z, yang telah menjadi buronan selama satu tahun, akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan ini terjadi setelah beberapa kali perpanjangan masa tahanan Z selama proses persidangan. Meskipun Z sempat mendapat demo hukum karena perpanjangan masa penahanan yang habis, Kejaksaan tetap melanjutkan persidangan hingga mendapat putusan dari Mahkamah Agung dengan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Karimun, Rezi Dharmawan, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang DPO dengan perkara PMI Ilegal tersebut.

“Setelah kami mendapat informasi, kami langsung bergerak kemarin itu dan berhasil mengeksekusi terpidana yang sudah sekitar 1 tahun buron,” ujar Rezi, Kamis, 14 Desember 2023.

Baca juga: Jalasenastri Lanal TBK Kunjungi SLB Negeri Karimun, Beri Bantuan Sosial

Disebutkannya, terpidana tersebut awalnya telah dilakukan penahanan. Namun, lantaran waktu untuk persidangan yang lama, terpidana telah beberapa kali dilakukan perpanjangan penahanan oleh pengadilan. Dimulai dari 30 hingga 60 hari, hingga akhirnya masa penahanan pengadilan habis dan terpidana mendapat demo hukum.

“Dilakukan penahanan, tapi di penahanan itu ada 30 hari, 60 hari, sampai masa perpanjangan penahanan pengadilan itu lewat, itu keluar demo hukum dia lagi,” ucap Rezi.

Meskipun demikian, pokok perkara tersebut telah jalan dan terus dilakukan proses persidangan.

“Putusan tetap jalan tu, tapi dipanggil enggak hadir. Dan tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan putusan, perkara itu sampai ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya kami terima putusan Mahkamah Agung bulan Oktober, dan itu sudah inkrah, maka kita betul terpidana ini,” ujar Rezi.

Baca juga: Dinkes Karimun Catat Penurunan Angka DBD di Tahun 2023

Terpidana Z yang menjadi buron itu ditangkap di rumahnya di wilayah Karimun dan juga sempat untuk berniat untuk kembali melarikan diri, Selasa, 12 Desember 2023.

Penangkapan dilakukan atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, dengan tim eksekutor Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum Raden, Muhammad Shandy dan Kasubsi B Intelijen Jimmy Fajri, dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Saldi bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Karimun, Rezi Dharmawan.

“Sebelumnya, kita cari ke rumahnya sering enggak ada kan. Tapi, kemarin pas datangi rumahnya kita langsung eksekusi meskipun sempat hendak kabur,” ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan, terpidana Z itu langsung dibawa ke Rutan Karimun untuk dilakukan penahanan guna pelaksanaan 3 putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews