Selamat Tinggal Fotocopy e-KTP IKD Mulai Berlaku Tahun Depan, Ini Perbedaan Keduanya
Ilustrasi mesin Foto Copy.
Jakarta, Batamnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan rencana besar untuk menggantikan e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @kemenkominfo pada Jumat, 8 Desember 2023.
Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kemenkominfo, rencananya IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Meskipun belum ada penjelasan rinci terkait rencana tersebut, diketahui bahwa penerapan IKD sudah dimulai.
Keunggulan IKD Dibanding e-KTP
IKD atau KTP Digital dijelaskan memiliki beberapa keunggulan dibandingkan e-KTP konvensional. Beberapa keunggulan tersebut antara lain:
- Penghematan Biaya: IKD diklaim dapat menghemat biaya produksi dan distribusi karena tidak lagi membutuhkan cetakan fisik.
- Proses Cepat dan Praktis: Proses pembuatan IKD disebutkan lebih cepat dan praktis dibandingkan e-KTP konvensional.
- Pencegahan Pemalsuan dan Penyalahgunaan Data: IKD dirancang untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data kependudukan.
Baca juga: Hasil Survei Calon Presiden dan Wakil Presiden Desember 2023 dari Tiga Lembaga Survey
Perbedaan Antara IKD dan e-KTP
Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat, berikut adalah perbedaan antara IKD dan e-KTP:
e-KTP:
- Berupa kartu fisik yang dapat dipegang.
- Diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
- Mudah disimpan di dalam dompet.
- Tidak memerlukan koneksi internet.
- Beberapa kasus masih memerlukan fotokopi.
IKD atau KTP Digital:
- Berupa foto e-KTP dan kode QR.
- Diakses melalui smartphone.
- Memerlukan koneksi internet untuk mengakses IKD dan memerlukan sejumlah langkah verifikasi.
- Diperkirakan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Batam Hari Ini, Hujan Ringan hingga Berawan
Cara Membuat IKD
Bagi warga yang ingin membuat IKD, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet.
2. Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
3. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.
4. Setelah proses install selesai, buka aplikasi dan ikuti langkah-langkah pendaftaran.
Rencana Pergantian e-KTP
Dari informasi yang diungkap oleh Kemenkominfo, rencananya adalah menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023. Warga yang ingin mengganti e-KTP dengan IKD diharapkan mengikuti proses pendaftaran yang telah ditentukan.
"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo melalui akun Instagram resmi @kemenkominfo. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan dan petunjuk resmi terkait implementasi IKD ini melalui kanal-kanal resmi pemerintah.

Komentar Via Facebook :