Peringatan Keras Sekda Kota Tanjungpinang: Staf Honorer Yang Terbitkan e-KTP Cacat Prosedur Bisa Dipecat

Peringatan Keras Sekda Kota Tanjungpinang: Staf Honorer Yang Terbitkan e-KTP Cacat Prosedur Bisa Dipecat

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan teguran keras atas kejadian cacat prosedur pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang. Insiden ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas pelayanan dan akurasi data kependudukan di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, dengan tegas menegaskan bahwa oknum pegawai honorer yang terlibat dalam kejadian tersebut telah menerima teguran keras. Selain itu, pegawai tersebut juga telah dipindahkan ke bidang lain di Disdukcapil Kota Tanjungpinang melalui Kepala Dinas sebagai Pembina di instansi tersebut. Zulhidayat menjelaskan bahwa dukungan tidak serta merta memecat pegawai tersebut, melainkan memberikan kesempatan untuk mengalami pembinaan lebih lanjut.

Baca juga :  39 Dispensasi Nikah Anak Usia Muda Diberikan di Tanjungpinang dan Bintan hingga Pertengahan 2023

"Belum dipecat namun dilakukan pembinaan dan sudah diberikan surat teguran keras kepada yang bersangkutan," ucap Zulhidayat.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengancam akan memberikan sanksi yang lebih tegas, berupa pemecatan, jika kesalahan semacam ini terulang kembali di masa mendatang. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan menjaga integritas data kependudukan di daerah tersebut.

Baca juga : Proses Perbaikan Berkas Bacaleg Pemilu 2024 Capai 70 Persen di Kepulauan Riau: Ketua KPU Kepri

Zulhidayat berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran di Disdukcapil untuk selalu memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi kerugian baik bagi pihak yang bersangkutan maupun masyarakat pada masa yang akan datang.

“Semoga ini menjadi bahan evaluasi agar tetap meningkatkan pelayanan namun harus sesuai prosedurnya,” tutup Zulhidayat.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pencetakan KTP elektronik guna mencegah kejadian serupa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kependudukan setempat. Masyarakat diharapkan juga dapat berperan aktif dalam memberikan laporan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait dengan proses pelayanan kependudukan agar situasi semacam ini tidak terulang di masa depan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews