Tiktok Shop Kembali Beroperasi, Benarkah? Penjelasan GOTO soal Rumor Pengambilalihan 50% 

Tiktok Shop Kembali Beroperasi, Benarkah? Penjelasan GOTO soal Rumor Pengambilalihan 50% 

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) memberikan klarifikasi terkait kabar pengambilalihan 50 persen saham Tokopedia oleh anak usaha ByteDance Ltd, TikTok. 

Melalui surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan GOTO RA Koesoemohadiani membantah adanya rencana pengambilalihan saham perseroan oleh ByteDance Ltd ataupun TikTok.

"Dalam surat ini, kami ingin menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada rencana penjualan saham GOTO oleh perseroan kepada pihak manapun," ujar Koesoemohadiani pada Jumat, 8 Desember 2023.

Baca juga: Harga BBM Awal Desember 2023 Turun Lagi, Berikut Daftarnya

Perseroan juga memberikan penjelasan mengenai hubungan penjualan saham milik pendiri, yaitu Andre Soelistyo, William Tanuwidjaya, dan Kevin Aluwi, terkait dengan potensi pengambilalihan saham GOTO oleh ByteDance Ltd. 

Menurutnya, rencana penjualan saham milik pendiri telah sesuai dengan surat Nomor 172/GOTO/CS/JKT/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan pribadi masing-masing pendiri dan tidak terkait dengan perseroan maupun diskusi yang saat ini tengah berlangsung antara Perseroan, PT Tokopedia, dan TikTok.

Meskipun mengakui adanya diskusi antara perseroan, PT Tokopedia, dan TikTok, GOTO menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dan kesepakatan final terkait potensi kemitraan strategis antara ketiga pihak tersebut.

Baca juga: Bank Indonesia Mencatat Pertumbuhan Ekonomi Kepulauan Riau Ditengah Ketidakpastian Global

Koesoemohadiani menekankan bahwa saat ini tidak ada informasi atau peristiwa material yang belum diungkapkan kepada publik. GOTO berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Dalam konteks ini, perseroan juga mengikuti Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Apabila terdapat informasi material mengenai suatu kerjasama atau aksi korporasi yang signifikan, GOTO berjanji untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik selambat-lambatnya dua hari kerja setelah peristiwa tersebut terjadi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews