Pegawai Pemkab Karimun Libur Empat Hari saat Natal 2023

Pegawai Pemkab Karimun Libur Empat Hari saat Natal 2023

Ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur Natal 2023 bagi pegawai di lingkungan pemerintahan, termasuk di Kabupaten Karimun. Libur ini berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai dari tanggal 23 hingga 26 Desember.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi, mengonfirmasi bahwa libur Natal bagi pegawai pemerintahan di Karimun akan berlangsung selama empat hari. 

"Ada empat hari libur, mulai tanggal 23 sampai dengan 26 Desember, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri," jelas Sudarmadi.

Baca juga: Satlantas Tetapkan Dua Wilayah di Karimun Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas

Namun, ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait libur tersebut.

SKB yang dimaksud adalah SKB tiga Menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

SKB ini bernomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, yang secara khusus mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama untuk Natal 2023.

Baca juga: Imigrasi Karimun Deportasi 14 WNA Tiongkok Akibat Langgar Aturan Keimigrasian

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan Natal dan sebagai kesempatan bagi pegawai pemerintah yang merayakan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga dan kerabat. 

Libur empat hari ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pegawai untuk beristirahat dan merayakan Natal dengan lebih tenang dan berkesan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews