Bank Indonesia Cabut Uang Logam Lama, Segera Tukarkan Sebelum Tenggat Waktu

Bank Indonesia Cabut Uang Logam Lama, Segera Tukarkan Sebelum Tenggat Waktu

Foto: dok.Bank Indonesia

Batam, Batamnews - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan keputusan untuk mencabut dan menarik sejumlah uang logam Rupiah dari peredaran, yang mencakup pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. 

Keputusan ini diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Desember 2023. Penarikan uang logam ini didasarkan pada pertimbangan masa edar yang sudah cukup lama serta adanya perkembangan teknologi bahan/material uang logam yang lebih mutakhir.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, uang logam Rupiah dalam pecahan yang disebutkan sebelumnya tidak akan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, mereka dapat menukarkannya di Bank Umum mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, dengan batas waktu penukaran selama 10 tahun setelah tanggal pencabutan. 

Baca juga: Bank Indonesia Mencatat Pertumbuhan Ekonomi Kepulauan Riau Ditengah Ketidakpastian Global

Proses penukaran akan dilakukan dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada uang logam yang akan dicabut.

Selain melalui Bank Umum, layanan penukaran juga tersedia di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Namun, untuk melakukan penukaran di kantor Bank Indonesia, masyarakat diharapkan untuk melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. 

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia juga tersedia di sana.

Baca juga: Bank Indonesia Pertahankan BI-7DRR 6 Persen: Langkah Strategis Hadapi Fluktuasi Ekonomi Global

Penggantian uang logam Rupiah yang telah dicabut ini akan memperhatikan kondisinya. Untuk uang logam yang lusuh, cacat, atau rusak, BI memiliki aturan tersendiri terkait pengelolaan uang Rupiah.

Jika fisik uang Rupiah logam memiliki ukuran lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan masih dapat dikenali keasliannya, akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal yang ditukarkan. Namun, jika fisik uang Rupiah logam tersebut sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

Adapun ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dapat dilihat pada gambar terlampir yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk memudahkan identifikasi.

Sementara itu, Benyamin Situmorang, Humas Bank Indonesia Kepri, menyatakan bahwa akan dilakukan pengecekan di Kota Batam untuk melihat apakah telah ada orang yang menukarkan uang tersebut. 

Baca juga: Mengulik Sejarah Uang Rupiah Kepulauan Riau yang Kini Terpajang di Museum Bank Indonesia

"Kami akan mencoba melakukan pengecekan besok, pada hari Kamis," ujarnya.

Bagi masyarakat yang memiliki uang logam Rupiah dalam pecahan yang disebutkan, diharapkan untuk segera menukarkannya sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia guna memastikan keberlakuan dan nilai tukarnya sebelum batas waktu penukaran berakhir.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews