Imigrasi Karimun Deportasi 14 WNA Tiongkok Akibat Langgar Aturan Keimigrasian

Imigrasi Karimun Deportasi 14 WNA Tiongkok Akibat Langgar Aturan Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun telah mendeportasi 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Langkah ini diambil setelah mereka dinyatakan melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

Belasan WNA Tiongkok tersebut diamankan petugas Imigrasi di salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Meral Barat di Kabupaten Karimun, pada Kamis, 30 November 2023.

Sehingga, dengan telah dilakukannya pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Karimun, maka 14 WNA Tiongkok yang kesemuanya laki-laki itu dipulangkan ke negera asalnya.

Baca juga: 14 Warga Tiongkok Diamankan di Tanjungbalai Karimun, Diduga Gunakan Visa Wisata

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif, yang mana deportasi dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023.

“Kita mengambil kebijakan, bahwa mereka kita pulangkan ke negara asal dari Karimun melalui Malaysia dan ke negara mereka,” kata Kakanim Arif.

Ke 14 WNA Tiongkok tersebut diketahui melanggar aturan keimigrasian disaat petugas Imigrasi melakukan pengawasan orang asing oleh Imigrasi di perusahaan di kawasan Meral Barat.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka menggunakan visa wisata untuk melakukan survey di perusahaan, sementara itu jelas-jelas melanggar aturan keimigrasian karena itu tidak boleh,” kata Zulmanur Arif.

Baca juga: Tak Jera di Penjara, Residivis Pencurian di Karimun Kembali Ditangkap 

Yanag mana diketahui bahwa para WNA Tiongkok yang diamankan itu masuk melalui Jakarta langsung transit Batam dan ke Karimun. Adapun ke 14 WNA Tiongkok yang amankan tersebut ialah JZ, CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ, LC.

Pelanggaran yang dilakukan oleh 14 WNA Tiongkok tersebut ialah menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin yang diberikan.

“Pelanggaran yang tertuang di Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ucap Arif.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews