Ombudsman Dorong Partisipasi Mahasiswa Perbaiki Pelayanan Publik di Kepri

Ombudsman Dorong Partisipasi Mahasiswa Perbaiki Pelayanan Publik di Kepri

Acara Lapor Goes To Campus di Politeknik Negeri Batam pada Rabu, 6 Desember 2023. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Dalam acara Lapor Goes To Campus di Politeknik Negeri Batam pada Rabu, 6 Desember 2023, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari, mengajukan pertanyaan krusial kepada para mahasiswa tentang kualitas layanan publik di Kepri. 

"Berapa nilai pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau?" tanyanya menjadi titik awal diskusi yang menarik tersebut.

Beragam penilaian muncul dari para mahasiswa. Sebagian memberikan nilai B, sementara yang lain memberikan nilai C.

Baca juga: Ikuti Rekomendasi Ombudsman, Pemprov Kepri Siap Perbaiki Layanan Pengawasan Ketenagakerjaan 

Dalam interaksi tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri mengajak mahasiswa untuk berperan sebagai agen perubahan dalam upaya meningkatkan mutu layanan publik.

"Memperoleh pelayanan yang unggul adalah hak konstitusional kita. Mahasiswa, sebagai agen perubahan, harus berpartisipasi dalam perbaikan ini dengan cara melaporkan penyimpangan yang terjadi. Melapor bukanlah mencari masalah, tetapi menunjukkan kesadaran akan masalah yang perlu diperbaiki," ungkap Lagat.

Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), hanya sekitar 6.000 generasi Z yang menggunakan aplikasi lapor.go.id untuk melaporkan masalah pelayanan.

Dalam era digital, masyarakat cenderung menyebar luaskan penyimpangan layanan publik melalui media sosial, tetapi tidak selalu ada penanganan yang tepat dari otoritas terkait.

Baca juga: Pantau Rusun Hunian Sementara Warga Rempang, Ombudsman Temukan Sejumlah Hal

Mengacu pada data tersebut, Lagat mendesak mahasiswa untuk menyampaikan keluhan atau permasalahan pelayanan publik secara langsung melalui saluran resmi, yakni lapor.go.id.

"Jangan melaporkan lewat media sosial. Terkadang, tindakan itu tidak mendapat respons yang memadai dan bahkan bisa berdampak buruk bagi pelapor. Laporkan melalui lapor.go.id sebagai saluran yang tepat untuk menyuarakan aspirasi terkait pelayanan publik. Dengan begitu, masalah dapat ditangani secara lebih efektif," jelas Lagat.

Ombudsman RI, sebagai satu dari lima lembaga yang terlibat dalam SP4N Lapor, secara rutin memonitor laporan masyarakat.

"Jangan khawatir, laporan yang disampaikan melalui SP4N Lapor selalu kami awasi setiap hari, minggu, bulan, bahkan sejak tahun 2019. Kami terus mengawasi respons dari pihak yang menerima laporan tersebut. Jika dalam 60 hari tidak ada respons, kami akan melakukan tindak lanjut," tandas Lagat menutup diskusi tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews