Tanjungpinang Terapkan Tilang Elektronik, Satlantas Buru Kendaraan Palsu dengan Kamera ETLE

Tanjungpinang Terapkan Tilang Elektronik, Satlantas Buru Kendaraan Palsu dengan Kamera ETLE

Tilang ETLE mulai di berlakukan di Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang intensif melacak kendaraan dengan nomor polisi (nopol) palsu melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah setempat. 

Sejak diberlakukannya tilang elektronik pada 30 November pekan lalu, Satlantas telah merekam sejumlah pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera ETLE.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menjelaskan bahwa hasil foto dari kamera ETLE yang terletak di Jalan D.I Panjaitan akan di-input di Pos ETLE. 

"Sudah mulai berjalan, kamera mengambil foto-foto pelanggar. Kemudian, sudah mulai diinput di pos ETLE di Kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang," ujar Syaiful pada Senin, 4 Desember 2023.

Baca juga: Harga BBM Awal Desember 2023 Turun Lagi, Berikut Daftarnya

Data yang telah di-input akan diidentifikasi untuk menentukan jenis pelanggaran. Polisi kemudian akan mencetak data identitas pelanggar dan mengirimkan surat konfirmasi melalui PT. Pos ke alamat pemilik kendaraan.

AKP Syaiful Amri menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE mencakup pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan handphone saat berkendara. 

"Pemilik kendaraan harus datang ke Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk mengurus semua jenis tindakan pelanggarannya, seperti pajak kendaraan dan hal-hal lainnya," tambahnya.

Sementara untuk pelanggar yang menggunakan nopol palsu, Satlantas akan melakukan penyelidikan. Satuan Intelijen (Satintelijen) Polresta Tanjungpinang juga akan berperan dalam mengidentifikasi kendaraan tersebut. 

Baca juga: Sudah 5 Hari Warga Lubuk Baja Batam dan Bengkong Tak Dapat Pasokan Air Bersih

"Unit penyelidikan akan melacaknya. Kalau benar melakukan pemalsuan plat nomor, maka itu ranahnya Satreskrim Polresta Tanjungpinang," ungkapnya.

Tak hanya itu, kendaraan pelanggar yang telah dijual kepada orang lain juga akan tetap mendapatkan surat konfirmasi. Surat tersebut akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan pemilik pertama. 

"Sang pemilik akan berurusan dengan pelanggar yang membawa kendaraan. Jika tidak kooperatif dan denda kendaraannya menumpuk, maka kami akan memblokir nomor kendaraannya ke Kantor Samsat," pungkas AKP Syaiful Amri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews