Pedagang Bandel Jual Beras SPHP di Atas Rp 57.500 Per 5 Kg, Siap-siap Kena Sanksi

Pedagang Bandel Jual Beras SPHP di Atas Rp 57.500 Per 5 Kg, Siap-siap Kena Sanksi

Beras SPHP. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Beras SPHP merupakan beras subsidi pemerintah yang tidak boleh dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pedagang harus menjual beras tersebut sesuai harga yang ditetapkan pemerintah yakni Rp57.500 per 5 Kilogram (kg).

Untuk per 1 kg ditetapkan hanya boleh dijual dengan harga maksimal Rp11.500. Namun begitu, masih ada pedagang yang menjualnya di atas HET di Kota Pekanbaru.

"Kami memang masih menemukan ada oknum pedagang yang menjual beras SPHP saat melakukan pengawasan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru,  Zulhelmi Arifin kepada wartawan, Kamis, 30 November 2023.

Baca juga: Pantau Ketersediaan Bahan Pokok di Pekanbaru, Disperindag Jamin Aman Jelang Nataru

Dikatakannya, oknum pedagang tersebut menjual diatas HET yaki Rp62.000 per 5 kg. Harusnya hanya dijual Rp 57.500 per 5 kg. Sanksi pun diberikan bagi pedagang yang menjual diatas HET, sesuai dengan regulasi yang ada. 

"Sanksi salah satu adalah memberikan rekomendasi pada Bulog. Untuk menghentikan suplay beras SPHP ke toko pedagang tersebut," ungkapnya. 

Zulhelmi menjelaskan, pihaknya juga keliling memantau harga penjualan. Jika masyarakat menemukan ada pedagang yang menjual diatas HET, dapat melaporkan kepada pihak Disperindag.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews