Ketua KPK Firli Bahuri Selesai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Ketua KPK Firli Bahuri Selesai Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Ketua KPK Firli Bahuri saat bersama SYL

Jakarta, Batamnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri memulai pemeriksaan oleh penyidik di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam, Firli keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Namun, usai pemeriksaan, Firli sulit ditemui oleh para wartawan. Semua kendaraan yang awalnya mengantarkan Firli juga telah pergi dari lokasi.

Sejumlah pegawai KPK juga tampak meninggalkan Bareskrim Polri, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: KPK Memeriksa Istri Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andi Purnomo Terkait Gratifikasi dan TPPU

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, Firli didampingi oleh Biro Hukum dari KPK. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan di Bareskrim Polri sesuai permintaan yang diajukan oleh KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Firli seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi antara pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian SYL di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, khususnya di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus pada hari Selasa, 24 Oktober.

Namun, melalui surat, pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Bareskrim Polri pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Firli menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri, sedangkan saksi lainnya seperti SYL dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, selama ini menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Profil Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik, yang Dipanggil KPK

Ade, juru bicara Polri, tidak memberikan informasi terkait alasan Firli meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, dan mengatakan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan kepada pihak KPK.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL. Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Selama penyelidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi tersebut termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan saksi lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews