Gagalkan Peredaran Lebih 2 Kilogram Sabu, Polresta Barelang Berhasil Selamatkan 29 Ribu Jiwa
Kapolresta Barelang saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri menggelar konferensi pers untuk mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2,919,73 kilogram.
Konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, MUI Kota Batam, NU Kota Batam, Ketua Komisi I DPRD, dan FKUB Kota Batam berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Kamis, 23 November 2023.
Pengungkapan ini bermula dari kejadian pada tanggal 19 November 2023 di Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (46) dan barang bukti berupa 2,919,73 kg narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 3 paket serbuk kristal.
Baca juga: Polsek Tampan Riau Blender dan Rebus 2 Kg Sabu hingga Ekstasi Hasil Tangkapan
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan satu unit handphone merk Redmi Note 4 warna putih.
Penangkapan bermula pada pukul 20.00 WIB, dimana tim Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi tentang adanya seseorang yang membawa narkotika di Pelabuhan Sagulung.
Pukul 23.30 WIB, anggota Satnarkoba melihat seorang laki-laki membawa bungkus plastik berwarna orange diarahkan ke parkiran motor. Tindakan cepat tim mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap bungkus plastik tersebut.
Hasil interogasi terhadap pelaku S mengungkap bahwa barang bukti tersebut adalah milik seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial A. Pelaku S akan mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000,- dari A jika pekerjaan tersebut selesai.
Pelaku S mengakui perannya sebagai kurir yang mengambil paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sagulung.
Baca juga: Polres Karimun Rebus 2 Kilogram Sabu Tak Bertuan Hasil Temuan di Perairan Takong Hiu
Jumlah berat netto barang bukti sabu yang disita dari seluruh tersangka adalah seberat 2,919,73 kg. Dalam asumsi, jumlah tersebut dapat menyelamatkan 29.197 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan untuk 10 orang, dan dengan nilai sekitar Rp 4.379.595.000.
Kapolresta pun mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk melaporkan praktek atau transaksi narkotika di wilayah mereka. Beliau menekankan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan di Kota Batam dan memastikan kerahasiaan pelaporan akan dijaga.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ini membawa ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Komentar Via Facebook :