Isi Fatwa MUI tentang Haram Hukumnya Menggunakan Produk yang Mendukung Agresi Israel di Palestina

Isi Fatwa MUI tentang Haram Hukumnya Menggunakan Produk yang Mendukung Agresi Israel di Palestina

Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jakarta, Batamnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa terbaru, yaitu Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel merupakan kewajiban hukum.

Sebaliknya, memberikan dukungan kepada Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel dianggap sebagai tindakan yang haram.

Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini, MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam mendukung perjuangan Palestina, Sabtu, 11 November 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Sabtu 11 November 2023: Hujan Ringan Menyapa! Cek Info Terbaru BMKG di Sini!"

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari CNBC, Jumat (10/11/2023).

Dia mendorong umat Islam untuk secara optimal menghindari melakukan transaksi atau menggunakan produk yang berasal dari Israel, terkait dengan Israel, atau mendukung penjajahan.

Lebih dari itu, pada saat ini, memberikan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dianggap sebagai suatu kewajiban hukum.

"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tegasnya.

Baca juga: Mengenal Layar Terkembang, Desain yang Akan Dipasang di Bundaran Bandara Hang Nadim Batam

Berikut ini bunyi Fatwa MUI secara lengkap : 

Memutuskan
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung
hukumnya haram.

Adapun pertimbangan fatwa tersebut adalah karena MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.

Selain itu, dukungan kepada Palestina telah dilakukan banyak pihak, dari mengirimkan bantuan tenaga, senjata, penggalangan finansial untuk perjuangan warga Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews