Fantastis Kerugian Negara Delapan Ratus Juta Lebih dari Rokok Ilegal, Berhasil Terungkap di Batam

Fantastis Kerugian Negara Delapan Ratus Juta Lebih dari Rokok Ilegal, Berhasil Terungkap di Batam

Konfrensi Pers rokok ilegal yang di grebek polda kepri bersama bea cukai di Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri pada Kamis, 9 November 2023, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri telah berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama antara pihak kepolisian dengan Bea Cukai Batam setelah menerima informasi dari masyarakat terkait jaringan rokok ilegal.

Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, pada tanggal 8 November 2023, tim penegak hukum berhasil membongkar jaringan tersebut di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam. Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Saudara YY dan Saudara JL. 

Dari lokasi tersebut, disita sekitar 700.000 batang rokok merek Manchester senilai sekitar Rp. 500.000.000. Selain rokok, barang bukti lain yang diamankan meliputi 1 mobil Toyota HS putih, 3 unit handphone, dan 1 bundle nota penjualan.

Baca juga: Mantan Menteri Termuda di Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman Dijatuhi Hukuman Penjara 

Kombes. Pol. Nasriadi menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp. 10.000.000.000.

Sementara itu, Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono, menegaskan bahwa rokok ilegal merupakan permasalahan bersama, terutama di kawasan Kota Batam yang berdekatan dengan Singapura. 

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Hilangnya Uang Belasan Milyar Milik Nasabah Bank di Batam 

Pihaknya mengapresiasi dukungan masyarakat dan menyatakan upaya keras dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan. 

Menurutnya, dari segi nilai, kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp. 800.000.000. Bea Cukai akan melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri untuk mengatasi permasalahan ini.

Kerjasama antara Direktorat Kriminal Khusus dan Bea Cukai Batam menjadi salah satu langkah strategis dalam menangani peredaran rokok ilegal, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :