Kronologi Pengungkapan Kasus Hilangnya Uang Belasan Milyar Milik Nasabah Bank di Batam

Kronologi Pengungkapan Kasus Hilangnya Uang Belasan Milyar Milik Nasabah Bank di Batam

Konfrensi pers penungkapan kasus kejahatan Bank di Batam.

Batam, Batamnews - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana illegal akses yang terjadi pada salah satu bank di Kota Batam. Keempat tersangka laki-laki dengan kewarganegaraan Indonesia telah diamankan dalam kasus tersebut. 

Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, didampingi sejumlah pejabat terkait di Mapolda Kepri pada hari Kamis, 9 November 2023.

Menurut penjelasan Dirreskrimsus Polda Kepri, pada sekitar tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023, tiga oknum karyawan bank melakukan perubahan data nasabah, termasuk alamat email dan nomor telepon, yang berujung pada serangkaian transaksi pergeseran dana tanpa izin dari nasabah. Akibat kejadian ini, bank mengalami kerugian sekitar Rp 12.684.179.717.

Baca juga: Susunan Upacara dan Amanat Menteri Sosial Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023

Modus operandi dilakukan oleh tiga pelaku dengan inisial FQ, HS, dan KF, yang sepakat untuk melakukan perubahan data nasabah guna memfasilitasi transaksi pada akun internet banking nasabah. Sebagai barang bukti, pihak kepolisian berhasil menyita 1 unit PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit Handphone terkait kasus ini.

Selain itu, kasus serupa terjadi di bank lain di Kota Batam pada bulan Juni 2023. Seorang karyawan bank, dengan inisial MMT, membuat akun email pribadi yang disamarkan sebagai milik nasabah. 

Dari tahun 2021 hingga 2023, MMT telah membuat akun internet banking tanpa izin nasabah dan melakukan transaksi pendebetan sekitar Rp 13.200.000.000. Sebagai barang bukti, kepolisian menyita 1 unit Personal Computer, 1 unit Hard Disk, dan 1 bundle rekening koran terkait kasus ini.

Baca juga: BP Batam Gandeng KPK RI Gelar Diseminasi Peraturan Pengelolaan Pertanahan Terbaru

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, mengingatkan masyarakat, terutama nasabah bank di Kepri, untuk mengunduh aplikasi M-banking atau SMS Banking guna memantau transaksi dan menerima pemberitahuan terkait kegiatan illegal di rekening masing-masing. 

Juga, diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh tawaran-tawaran yang berpotensi merugikan diri sendiri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE, dan Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana atas perbuatannya.

Polda Kepri terus memantau dan menindak tegas kasus-kasus serupa guna menjaga keamanan dan kepercayaan dalam sistem perbankan di wilayah tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews