Polisi Ungkap Motif Oknum ASN Pemprov Kepri Tega Bunuh WNA Singapura

Polisi Ungkap Motif Oknum ASN Pemprov Kepri Tega Bunuh WNA Singapura

Kapolresta Barelang, Nugroho saat memberikan keterangan pers (Foto: Ignas Tulus/Batamnews.co.id)

Batam, Batamnews - Polresta Barelang telah mengeluarkan informasi terbaru tentang kasus pembunuhan terhadap seorang WNA asal Singapura yang dilakukan oleh seorang pegawai Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial MRS.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho, motif yang mendorong MRS untuk membunuh warga negara Singapura tersebut telah terungkap. Nugroho mengungkapkan bahwa motifnya adalah karena korban menolak memberikan pinjaman uang kepada MRS.

"Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban setelah korban menolak memberikan pinjaman uang," kata Nugroho pada hari Senin (2/10/2023).

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan WNA Singapura, Pelaku Rencanakan Beli Crypto

Setelah ditolak pinjaman uangnya, pelaku kemudian bersiap untuk melakukan pembunuhan terhadap korban WNA Singapura tersebut dengan menyiapkan mobil dan seutas tali nilon.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kapolresta Barelang Nugroho, MRS mengambil nyawa WNA Singapura pada hari Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi tersebut terjadi di Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, ketika pelaku dan korban berada dalam sebuah mobil.

MRS menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban, menyebabkan korban pingsan. Pelaku kemudian mencekik leher korban, yang mengakibatkan kematian korban.

Baca juga: Penambangan Emas Ilegal Marak di Kuansing, Polisi Ambil Tindakan Tegas

Setelah melihat korban meninggal dunia, pelaku kemudian membawa dan membuang mayat korban di jembatan 3 Galang, Batam.

 

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap oleh Polresta Barelang setelah menerima laporan dari anak kandung korban asal Singapura. Anak korban membuat laporan karena orang tuanya tidak kembali ke Singapura seperti biasanya dan tidak merespons panggilan telepon.

"Anak korban membuat laporan karena orang tuanya tidak kunjung pulang ke Singapura. Di sana, orang tua biasanya menerima insentif dari anaknya setiap tanggal 10 tiap bulannya. Namun sampai tanggal 16, mereka belum datang. Makanya anak korban ini curiga, dihubungi melalui telepon pun tidak aktif. Akhirnya anaknya membuat laporan ke Satreskrim Polresta Barelang," kata Kapolresta.

Berdasarkan laporan ini, tim Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapatkan informasi dari pihak keluarga korban dan saksi-saksi.

Setelah penyelidikan, pada hari Jumat (29/9/2023), tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengumpulkan fakta-fakta dan bukti yang mengarah kepada terduga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap saudara MRS, dia pun akhirnya mengakui perbuatannya dalam menghilangkan nyawa orang lain, yaitu korban WNA asal Singapura," tambah Nugroho.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan pasal 365 KUH Pidana, yang bisa mencapai 15 tahun penjara, 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Saat ini, terduga pelaku masih ditahan oleh pihak Polresta Barelang Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews