MK Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya!

MK Menolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya!

Tangkapan layar sidang putusan Mahkamah Konstitusi tentang Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres.

Jakarta, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengumumkan keputusan resmi mengenai gugatan yang telah diajukan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Dalam sidang terbuka untuk umum, Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan yang menolak gugatan untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun.

Dalam pengumuman tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, "Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya." Putusan ini merupakan hasil pertimbangan sembilan hakim konstitusi yang terlibat dalam proses pengadilan.

Baca juga: Daftar Negara yang Mengkritik Keras Serangan Israel ke Gaza: Adakah Indonesia?

Gugatan tersebut telah diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev. 
Gugatan ini merupakan pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia minimal calon wakil presiden sebesar 40 tahun.

MK juga menolak gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Partai Garuda yang menginginkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap minimal 40 tahun. Putusan ini adalah tindak lanjut dari gugatan yang telah diajukan PSI yang sebelumnya juga menolak gugatan tersebut.

Putusan ini membuktikan bahwa batas usia capres-cawapres akan tetap diatur sebesar 40 tahun, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Pemilu. 

Baca juga: New Beginnings Celebrated at Central Park, Batam: Rempang Community Embraces a Brighter Future

Meskipun demikian, sidang terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden masih berlangsung, dan MK sedang membacakan putusan untuk permohonan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Gugatan ini telah teregistrasi dalam beberapa nomor perkara, yaitu 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. 

Para pemohon menginginkan agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena dianggap diskriminatif. PSI, misalnya, meminta agar syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun, sementara Partai Garuda mengusulkan perubahan frasa dalam pasal tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews