Pemilih yang Ingin Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 Segera Urus Syaratnya

Pemilih yang Ingin Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 Segera Urus Syaratnya

Pemilu 2024

Natuna, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna terus gencar melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait Pemilu 2024 kepada pendatang dan warga yang tidak berdomisili di Natuna. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua warga yang bekerja di Natuna tetap dapat menggunakan hak pilihnya sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Natuna, Bahrul Amin, dalam wawancara dengan Radio Republik Indonesia (RRI), menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara langsung kepada berbagai kelompok, termasuk pekerja di Perusahaan Pasir Kuarsa. 

Baca juga: Ada Relawan Desa Indonesia Maju Dukung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024

Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar para pekerja yang tidak berdomisili di Natuna tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Bahrul Amin menekankan pentingnya pemahaman persyaratan, terutama bagi warga yang tidak berdomisili di Natuna. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengurus surat pindah memilih. 

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, warga non-domisili masih dapat menggunakan hak suaranya pada pemilihan yang akan datang.

"KPU telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk di PT. Pasir Kuarsa, yang kami kunjungi sebelumnya. Kami memberikan penjelasan kepada para pekerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Karena mereka tidak berdomisili di Natuna, mereka harus segera mengurus persyaratan pindah memilih," ujar Bahrul Amin dalam wawancara dengan RRI, Sabtu, 4 November 2023.

Baca juga: Usai Masuk DCT Anggota DPRD Kepri: Neko Tidak Lagi Jabat Wabup Lingga, Ini Aktifitasnya Sekarang!

Selain itu, persyaratan ini juga berlaku bagi kelompok lain seperti tahanan, orang yang sedang sakit, dan disabilitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Kabupaten Natuna, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten ini mencapai 57.504 pemilih. 

Sementara itu, untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pada Sabtu, 4 November 2023, terdapat 39 orang yang mengurus pindah memilih di luar Natuna, dan 31 orang yang mengurus pindah masuk memilih di Natuna.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews