Gubernur LIRA Kepri Budi Sudarmawan Dijebloskan ke Tahanan Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Hutan Lindung

Gubernur LIRA Kepri Budi Sudarmawan Dijebloskan ke Tahanan Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Hutan Lindung

Gubernur LIRA Kepulauan Riau Budi Sudarmawan (Foto: Ist)

Batam, Batamnews.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memerintahkan penahanan Budi Sudarmawan, bakal calon legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan juga dikenal sebagai Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kepulauan Riau. Penahanan ini berlangsung selama 30 hari, mulai dari 5 Oktober hingga 5 November 2023.

Budi Sudarmawan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan jual beli hutan lindung menjadi lahan kaveling siap bangun di Batam, Kepulauan Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Dafpriyeni telah menuntut Budi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah.

"Menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Budi Sudarmawan di Rutan Batam," ujar Nanang Herjunanto, Ketua Majelis Hakim, dalam persidangan yang dihadiri oleh jaksa pengganti Nani Herawati.

Kronologi Kasus dan Dampak Lingkungan

Diketahui, Budi Sudarmawan telah merambah hutan lindung seluas 6,82 hektare dan berlokasi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa – Kota Batam. Hutan ini telah diubah menjadi kaveling perumahan dengan jumlah sekitar 600 unit. Budi Sudarmawan dikabarkan telah menjual 200 unit dan memperoleh keuntungan bersih sekitar 1 juta rupiah per unit.

Fitri Dafpriyeni menerangkan bahwa perbuatan Budi Sudarmawan ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan perubahan fungsi lahan hutan. Hal ini melanggar Pasal 17 angka 32 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 69 ayat (1) UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Latar Belakang Hukum Budi Sudarmawan

Ini bukan kali pertama Budi Sudarmawan berurusan dengan hukum. Pada Januari 2012, ia pernah terjerat kasus lain. Kala itu, ia bersama dua orang rekannya mengaku sebagai petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah keputusan penahanan, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam langsung membawa Budi Sudarmawan ke gedung Kejari sekitar pukul 13:38 WIB, dan selanjutnya diantar ke Rutan Kelas IIA Batam pada pukul 14:26 WIB.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews