Praperadilan Tersangka Demo Rempang Ditolak, Perwakilan Keluarga Walk Out dari Ruang Sidang

Praperadilan Tersangka Demo Rempang Ditolak, Perwakilan Keluarga Walk Out dari Ruang Sidang

Boy Jerry Even Sembiring saat meninggalkan persidangan

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri Kelas IA, menggelar sidang praperadilan yang menentukan nasib 30 tersangka aksi demonstrasi di Rempang. Hasil sidang tersebut telah membuat perasaan keluarga dan kerabat tersangka kecewa, demikian juga tim advokasi mereka, karena hakim telah membacakan putusan yang menolak praperadilan tersebut, Senin, 6 November 2023.

Sidang dimulai pukul 16.30 WIB, dengan hakim yang menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim advokasi atau kuasa hukum para tersangka. Keputusan tersebut membuat penetapan status tersangka bagi 30 warga Rempang dalam aksi protes pada 11 September 2023 oleh Polres Barelang dianggap sah.

Penolakan praperadilan ini memicu kegemparan di ruang sidang. Saat hakim tengah membacakan putusan, Boy Jerry Even Sembiring, tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Nasional untuk Rempang, berdiri dan mengumumkan keputusan mereka.

Baca juga: Warga hingga Kerabat Tersangka Aksi Bela Rempang Lantunkan Sholawat Jelang Putusan Praperadilan

"Izin yang mulia, kami ingin meninggalkan ruang sidang. Kami percaya bahwa keadilan ada di hati yang mulia, dan kami mendoakan agar masyarakat dan rekan-rekan yang ingin shalat dapat memohon keadilan kepada Tuhan," kata Boy sambil meninggalkan ruang sidang.

Kepergian Boy dari ruang sidang diikuti oleh keluarga dan kerabat tersangka yang merasa terpukul oleh keputusan tersebut. Banyak orang dalam ruang sidang memilih untuk meninggalkan ruangan.

Meskipun mereka keluar dari persidangan, hakim tetap melanjutkan pembacaan putusan yang menolak praperadilan dari tim advokat tersebut.

Mangara Sijabat, kuasa hukum lainnya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil praperadilan yang ditolak oleh hakim. Meskipun banyak kejanggalan yang mereka temukan, mereka memilih untuk menerima hasil putusan tersebut.

Baca juga: Papan Bunga Sidang Praperadilan Rempang Lenyap di PN Batam, Tersisa 3 dari 14

"Dari 25 permohonan praperadilan yang kami ajukan, semuanya ditolak dalam template pertimbangan yang pada intinya adalah penolakan. Kami sangat menyesal atas pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Mangara.

Keluarga tersangka juga merasakan dampak emosional yang kuat akibat putusan tersebut, ada yang menangis histeris karena menyadari bahwa anggota keluarganya resmi menjadi tersangka.

"Saya rela tidak bekerja demi menjaga ibu saya, saya sangat kecewa karena ayah saya tidak bisa keluar," ungkap salah satu anggota keluarga tersangka dengan bercucuran air mata.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews