Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Rini Pratiwi. (Foto: instagram @rinipratiwi71)

Tanjungpinang- Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi (RP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (22/10/2020). Rini merupakan lagislator PKB dan Ketua Fraksi Pembangunan Kebangsaan di gedung dewan.

Polisi menetapkan status tersangka usai mengumpulkan sejumlah bukti selama penyelidikan. "Kemarin sudah ditetapkan (status) tersangka," ucap Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Parindra.

Rio menyebutkan, tersangka RP bisa dijerat dengan Pasal 68 ayat 3 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun. Polisi pun tidak serta merta melakukan penahanan selama proses yang berlangsung.

RP saat inimasih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024. Polisi pun menyebutkan akan melakukan pemanggilan terhadap RP.

Kasus dugaan ijazah palsu RP ini dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan ke polisi, pada Maret 2020 lalu. Legalitas ijazah S1 Bahasa Indonesia dan Sastra serta S2 yang dikantongi RP dipertanyakan PMII, dan mereka melaporkan bukti-bukti yang mereka temukan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews