Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Rini Ngaku Siap Diperiksa

Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Rini Ngaku Siap Diperiksa

Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi. (Foto: instagram @rinipratiwi71)

Tanjungpinang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi (RP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (22/10/2020).

Rini ketika dikonfirmasi mengaku bakal mengikuti proses hukum yang menjerat dirinya. Bahkan, ia mengaku bakal hadir bilamana dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Sebagai warga negara yang baik, saya taat terhadap hukum, saya koperatif bilamana dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan," kata dia, Jumat (23/10/2020).

Baca: Polisi Periksa Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Pekan Depan

Rini meminta doa seluruh masyarakat dan orang terdekatnya agar dimudahkan proses yang dihadapinya. 

"Saya minta doa teman-teman agar dimudahkan, saya akan ikuti segala prosesnya," ujar politisi PKB ini.

Rini pun enggan berkomentar banyak mengenai laporan terhadap dirinya itu. Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Rini sebagai tersangka atas dugaan penggunaan gelar sarjana palsu.

Polisi menetapkan status tersangka usai mengumpulkan sejumlah bukti selama penyelidikan.

Baca: Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews