Caleg Lakukan Kampanye Diluar Jadwal: Pidana 12 Tahun dan Denda 12 Juta Penjara Menanti

Caleg Lakukan Kampanye Diluar Jadwal: Pidana 12 Tahun dan Denda 12 Juta Penjara Menanti

Hasan Ketua PPI Provinsi Riau (Foto: Wan)

Pekanbaru, Batamnews - Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau, Hasan, mengingatkan para calon legislatif (caleg) yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. 

Tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 276, yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi.

Menurut Undang-Undang tersebut, pelanggaran kampanye di luar jadwal dapat dikenai hukuman berupa pidana kurungan dengan maksimal satu tahun penjara serta denda sebesar Rp 12 juta. Oleh karena itu, para caleg dan partai politik diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku selama proses kampanye.

Baca juga: Logistik Pemilu di Karimun Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Hasan menjelaskan, "Kami hanya mengingatkan, caleg hendaknya mengikuti aturan berlaku dalam kampanye. Hati-hati melakukan sosialisasi, karena kalau bentuk kampanye bisa dipidana." Pesan ini disampaikan Hasan kepada wartawan pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Hasan juga menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 

Dalam aturan tersebut, di Pasal 79 Ayat 1, dinyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

Namun, Hasan mengingatkan bahwa dalam sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik peserta pemilu dilarang untuk memuat unsur ajakan dan mengungkapkan citra diri. 

Baca juga: Bawaslu Riau Identifikasi Indeks Kerawanan Pemilu, Provinsi ini Disebut Paling Rawan

Selain itu, mereka juga tidak boleh mengungkapkan identitas dan ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat umum.

"Intinya, sosialisasi dapat dilakukan dengan melakukan pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya," tambah Hasan. 

Dia juga menekankan bahwa sosialisasi harus dilakukan secara tertulis dengan memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dengan mengikuti aturan yang berlaku dan menghindari kampanye di luar jadwal, para caleg dan partai politik diharapkan dapat menjalani proses Pemilu 2024 dengan tertib dan sesuai dengan hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews