Ini Jumlah Uang yang Diselundupkan di Wilayah Pabean Batam Selama 2015

Ini Jumlah Uang yang Diselundupkan di Wilayah Pabean Batam Selama 2015

Kepala Bea Cukai Batam Nugroho Wahyu Widodo memperlihatkan hasil tangkapan petugas BC. (Foto: Iskandar/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam tahun 2015 berhasil menggagalkan sebanyak 7 kasus pembawaan uang tunai di pabean. Bahkan, tahun 2015 lebih banyak dibanding tahun 2014.

"Selama 2015 Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan 7 kali penindakan terkait pengawasan pembawaan uang tunai yang masuk ke dalam pabean maupun keluar daerah pabean Indonesia," ujar Nugroho Wahyu, Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, saat jumpa pers, Selasa (26/1/2016).

Ia menjelaskan, penindakan pembawaan uang tunai yang masuk ke dalam daerah pabean tercatat dua kali kejadian. Sedangkan keluar daerah pabean tercatat lima kali.

"Kejadian tersebut terjadi di Pelabuhan Ferry International Batam Centre sebanyak 4 kali dan Pelabuhan Harbou Bay 3 kali," kata Nugroho.

Sambungnya, adapun pelaku tercatat berkewarganegaraan Indonesia 26 orang dan Malaysia 9 orang. Penindakan terhadap uang tunai ini melibatkan uang dengan nilai Rp 2.630.559.873.

"Total sanksi administrasi yang dikenakan terhadap semua kejadian Rp 904.961.473," paparnya.

Ia mengatakan, sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pembawaan uang tunai lebih besar dibanding tahun 2014. Pada tahun 2014 sanksi administrasi yang diperoleh sebesar Rp 735.428.000.

Lanjut Nugroho, selain kasus pengawasan uang tunai, Bea dan Cukai tahun 2015 berhasil melakukan 53 kali penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC).

"Adapun kasusnya yakni penyelundupan MMEA kaleng, MMEA botol dan rokok tanpa cukai sebanyak 1.341.320 batang," ujar Nugroho.

Ia menambahkan, penggagalan tersebut tercatat di Pelabuhan Beton Sekupang 33 kasus, PT. Mustika International 1 kasus, Kantor Pos 1 kasus, Pelabuhan ASPD Roro Telaga Punggur 1 kasus, Batu Ampar 3 kasus, Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang 7 kasus, Pelabuhan Telaga Punggur 3 kasus, Pelabuhan Macobar 1 kasus, Pulau Babi 1 kasus, Perairan Takong 1 kasus dan Perairan Tanjung Sengkuang 1 kasus.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews