Gugatan Helm Roy Sitanggang Kandas!

Gugatan Helm Roy Sitanggang Kandas!

Roy Cardo Sitanggang melaporkan pengelola parkir Kepri Mall ke BPSK atas kasus kehilangan helm. (foto: iskandar)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menolak gugatan yang diajukan Roy Cardo Sitanggang. BPSK menganggap gugatan Roy soal kehilangan helm di pelataran parkir Kepri Mall tidak mendasar.

Roy Cardo Sitanggang, selaku konsumen yang merasa dirugikan melaporkan pihak pengelola parkir Kepri Mall karena kehilangan sebuah helm merek LTD warna hitam, pada tanggal 22 Desember 2015 lalu sekira pukul 15.30 WIB di pelataran parkir.

Namun, menurut pengakuan Roy, ia telah melakukan pertemuan untuk mediasi, tapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak pengelola parkir Kepri Mall.

"Semua gugatan ditolak oleh pihak BPSK, kita punya rentang waktu selama 14 hari dan akan dilanjutkan banding ke Pengadilan Negeri," ujar Roy Cardo Sitanggang, usai persidangan di kantor BPSK, Selasa (26/1/2016).

Roy menjelaskan, gugatannya ditolak oleh pihak BPSK dengan alasan yang tidak mendasar. "Alasannya karena mereka mengatakan helm itu bukan satu kesatuan dengan sepeda motor. Helm itu jadi satu kesatuan dari sepeda motor apabila saat dikendarai saja, dan apabila parkir merupakan bagian yang terpisahkan," ucap Roy.

Selain itu, sambungnya, istilah baku yang dicantumkan oleh pihak pengelola parkir itu merupakan imbauan. Istilah baku tersebut seperti imbauan jangan meninggalkan barang-barang berharga di sepeda motor.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews