Tewasnya Gian Septiawan Ardani: Pelajar SMP di Padang Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Tewasnya Gian Septiawan Ardani: Pelajar SMP di Padang Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Pasca insiden di Lubuk Minturun, Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan larangan pelajar SMP bawa motor ke sekolah (ist)

Padang, Batamnews - Kejadian tragis tewasnya Gian Septiawan Ardani akibat insiden sepeda motor telah memicu respons serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Disdik Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran yang secara tegas melarang pelajar SMP, baik dari sekolah negeri maupun swasta di Kota Padang, untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

Surat edaran ini merupakan respons terhadap insiden tragis di mana seorang pelajar SMP berinisial MHA (13 tahun) melakukan aksi freestyle sepeda motor gaya standing sepulang sekolah. Insiden tersebut mengakibatkan tewasnya Gian Septiawan Ardani, seorang bocah SD berusia 8 tahun yang tertimpa dinding saat sedang mengambil wudhu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pelajar SMP memang tidak diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah. Mereka harus diantar oleh orang tua atau memanfaatkan angkutan umum.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Merek Resmi Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Whoosh

"Kami akan memperkuat aturan ini dan menyampaikannya kepada para guru melalui surat edaran. Surat edaran ini berisi larangan bagi siswa untuk tidak membawa kendaraan pribadi atau sepeda motor ke sekolah," kata Yopi seperti dikutip republika, Sabtu (23/9/2023).

Yopi menegaskan bahwa pelajar SMP termasuk dalam kategori anak di bawah umur yang belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dia juga menyoroti fakta bahwa para pelajar ini seringkali melanggar aturan berlalu lintas dengan tidak menggunakan helm.

"Jarang menggunakan helm, ugal-ugalan. Mereka masih di bawah umur dan tentunya belum memiliki SIM," jelas Yopi.

Baca juga: Komnas HAM Menyesalkan Kekerasan dan Pemindahan Paksa di Pulau Rempang: Harusnya Dialog Persuasif

Meskipun aturan yang melarang pelajar SMP membawa kendaraan ke sekolah telah ada, Yopi mengakui bahwa masih ada pelajar yang melanggar aturan ini. Dia menekankan bahwa sebagian besar tanggung jawab ada pada orang tua.

"Kita juga tidak bisa menyalahkan pihak sekolah atau guru sepenuhnya. Ini seharusnya menjadi peran yang sangat penting bagi orang tua. Orang tua yang memberikan kendaraan, kadang-kadang siswa ini memarkir sepeda motornya di luar perkarangan sekolah. Jadi, sulit untuk mengontrolnya," tambahnya.

Insiden tragis yang menyebabkan tewasnya Gian Septiawan Ardani telah mengguncang perhatian publik. Video detik-detik korban tertimpa dinding pembatasan tempat parkir masjid saat mengambil wudhu terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Pemindahan Warga Pulau Rempang Terhambat, BP Batam Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Dalam rekaman video tersebut, korban yang mengenakan seragam sekolah mengaji tampak berlari menuju tempat wudhu di masjid bersama temannya. Sementara itu, ada dua pelajar SMP yang memarkir sepeda motor Mio putih dan dua pelajar lain yang datang dengan sepeda motor Mio hitam. 

Insiden tragis terjadi ketika pengemudi sepeda motor Mio hitam, MHA, mencoba melakukan aksi freestyle gaya standing yang berujung pada hilangnya kendali dan menabrak dinding. Aksinya ini mengakibatkan tewasnya Gian Septiawan Ardani tertimpa tembok dinding yang rubuh.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews