Kasus KDRT Terungkap di Kepulauan Anambas, Pelaku Masih Minta Jatah di Laporkan Ke Polisi
Ilustrasi
Anambas, Batamnews - Desa Air Sena, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi saksi dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri, AI (34) dan EL (35).
Kejadian ini terjadi ketika EL sedang berada di rumah kakaknya, memperlihatkan bahwa kasus KDRT bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang konselor dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kepulauan Anambas, Erdawati, mendampingi EL dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Kepulauan Anambas. Erdawati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai insiden KDRT yang menimpa EL.
Baca juga: Ini Detail Kecelakaan Maut Terjadi di Jalan Wisata Bahari Bintan
Erdawati menjelaskan bahwa KDRT ini telah berlangsung cukup lama, dan EL terus bertahan dalam hubungan yang semakin memburuk. Suaminya, AI, bahkan telah mengembalikan EL ke rumah orangtuanya dengan alasan ketidakcocokan.
Namun, setelah dipulangkan, AI masih terus mengunjungi rumah orangtua EL dengan berbagai alasan, termasuk meminta jatah dan berharap untuk menjalani hubungan seperti suami istri, meskipun hubungan tersebut telah berakhir secara resmi.
Menurut Erdawati, "Jadi, menurut pengakuan EL, suaminya masih merasa berhak atas keluarganya, meskipun dia tidak lagi memenuhi kewajiban finansialnya. Dia terus datang, berusaha memaksa layanan yang tidak diinginkan oleh EL."
Baca juga: Lima Hotel Pilihan di Anambas, Surga Tropis di Perbatasan Indonesia
Kasus KDRT ini memunculkan keprihatinan serius di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan pihak berwenang telah mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menangani masalah ini.
Semua pihak berharap agar kasus KDRT ini bisa diungkap secara tuntas dan memberikan perlindungan yang sesuai kepada EL serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak dan batasan dalam hubungan suami istri.

Komentar Via Facebook :